Mohon tunggu...
Kurnia Hardani
Kurnia Hardani Mohon Tunggu... Lainnya - UAJY 2019

ayo semangat!!!!

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Sherlock Holmes, Produk Konglomerasi yang Wajar Dikagumi

3 November 2020   08:39 Diperbarui: 4 November 2020   16:14 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sebagai negara demokrasi mengesahkan undang-undang mengenai kebebasan pers dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 dan mengenai penyiaran terdapat dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2002.

Disahkannya kedua undang-undang yang menyangkut kebebasan pers dan bermedia berhasil mendorong demokratisasi informasi serta membuka gerbang pasar media yang dapat masuk ke Indonesia secara luas sehingga akibatnya banyak berdiri perusahaan media. 

Namun kebebasan pers juga bisa membawa dampak yang bisa menyebabkan permasalahan karena dalam kenyataannya pemusatan kepemilikan media lebih banyak mengarah pada praktik konglomerasi (Maryadi, E). Konglomerasi media atau kepemilikikan silang merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dihindarkan dan dibendung, dalam teori sistem hal ini bisa terjadi karena media sejatinya tidak bisa berdiri secara sendirian.

Praktik konglomerasi media merupakan penggabungan perusahaan media untuk berkembang lebih besar sehingga bisa membawahi banyak media-media yang ada seperti yang terjadi di negara-negara barat salah satunya Amerika Serikat dimana di Amerika terdapat puluhan ribu media massa yang dimiliki secara silang oleh 10 perusahaan besar (Sindonews.com. 2012). 

Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi yang memudahkan manusia dalam mengakses informasi dari berbagai sumber dan media, membawa seseorang secara tidak langsung terdampak oleh konglomerasi media salah satunya konglomerasi dari Amerika Serikat.

Ichlasa, E (2016) menjelaskan bahwa beberapa tahun kebelakang, industri televisi mulai berubah karena masyarakat tidak lagi puas dengan konten-konten yang televisi berikan sehingga di era internet memicu munculnya layanan video streaming salah satunya adalah Netflix.

Netflix secara resmi pada tahun 2007 memberikan layanan streaming film  dan serial tv yang saat itu telah memiliki pelanggan sebanyak 31 juta orang. Dari media streaming Netflix ini, saya merasa bahwa saya terdampak oleh konglomerasi media dari Amerika Serikat.

Time Warner Inc atau Warner Bros adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis jaringan televisi, film, dan hiburan televisi yang berpusat di One Time Warner Center New York, Amerika Serikat. Perusahaan Warner Bros merupakan gabungan dari perusahaan besar seperti Warner Communication, Inc, dan Time inc dan terus berkembang sehingga membentuk anak perusahaan seperti New Line Cinema, Time.Inc, HBO, dan sebagainya.

Salah satu film yang diproduksi oleh Warner Bros Pictures adalah Film Sherlock Holmes yang dirilis pada tahun 2009. Dari berkembangnya banyak perusahaan seperti Warner Bros sehingga bisa menghasilkan karya luar biasa seperti film Sherlock Holmes yang menyajikan film laga dibalut dengan kesan misteri memberi kesan luar biasa dan membuat kekaguman tersendiri atas film Sherlock Holmes.

Dari film Sherlock Holmes bisa diketahui bahwa menjadi seorang detektif adalah pekerjaan yang luar biasa hebat dan menantang, tak hanya itu film yang mengambil latar pada tahun 1890 dibawakan secara rapi dan indah oleh Warner Bros Pictures sehingga membawa kekaguman tersendiri di benak saya setelah melihat film Sherlock Holmes yang tayang pada tahun 2009. Detail dari segi pakaian, latar, serta banyak sekali adegan-adegan yang bisa menunjukkan latar tempat hingga waktu dan suasana yang sangat menggambarkan tahun 1890.

Setelah tahun 2009, Sherlock Holmes menayangkan episode ketiganya pada tahun 2011 yang semakin menarik sehingga saya terus terbawa kedalam film dan mengagung-agungkan film ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun