*HIJRAHLAH DARI SISTEM JAHILIAH!*
Buletin Kaffah No. 350 (29 Dzulhijjah 1445 H/5 Juli 2024 M)
Â
Waktu terus bergulir tidak terasa umat Muslim segera memasuki Tahun Baru 1446 Hijrah. Ada anjuran mulia dari agama ini setiap terjadi pergantian waktu, yakni merenungi kondisi diri, baik secara pribadi maupun sebagai umat: apakah dengan pergantian masa diri kita semakin baik di hadapan Allah SWT? Apakah kita semakin taat dan bersungguh-sungguh menjalankan syariah-Nya? Ataukah kita stagnan alias tidak berkembang? Atau kita malah semakin menjauh dari petunjuk-Nya dan mengulang kesalahan-kesalahan yang sama?
*Sejarah Penanggalan Hijrah*
Tahun Baru Hijrah identik dengan peristiwa Hijrah Nabi saw. Said bin Musayyib ra. meriwayatkan bahwa yang mengusulkan peristiwa Hijrah Nabi saw.---yakni saat beliau meninggalkan negeri syirik (ardh asy-syirki) atau darul kufur (Makkah) ke Darul Islam (Madinah)---sebagai awal perhitungan kalender Hijrah adalah Ali bin Abi Thalib ra. Adapun yang mengusulkan Muharram sebagai awal bulan Tahun Hijrah adalah Utsman bin Affan ra. Kemudian hal ini diputuskan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.
Memang betul, hijrah ke Madinah baru berlangsung pada bulan Safar. Namun, tekad untuk berhijrah sudah muncul sejak bulan Muharram. Ini karena pada bulan Dzulhijjah telah terjadi Peristiwa Baiat Aqabah kedua. Saat itu kaum Muslim dari Madinah telah menyatakan kesiapan mereka untuk melindungi Nabi saw. Mereka pun siap menjadikan negeri mereka (Madinah) sebagai tujuan hijrah dan penegakan kekuasaan Islam. Sejak saat itu terbagilah wilayah dunia menjadi dua: Darul Islam (Negara Islam) dengan darul kufr atau dar asy-syirk (negara kufur/negara syirik).
Berkaitan dengan hal ini Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. menyatakan alasan Peristiwa Hijrah Nabi saw. sebagai awal perhitungan kalender bagi kaum Muslim:
Akan tetapi, kita akan menghitung penanggalan berdasarkan Hijrah Rasulullah. Sebabnya, sungguh hijrah beliau itu telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan (Ibn Al-Atsir, Al-Kmil F at-Trkh, 1/3).
Â
*Hijrah dan Perubahan*
Makkah yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. dan kaum Muslim adalah negeri yang menjalankan aturan-aturan jahiliah. Masyarakat Arab jahiliah di Makkah saat itu mempertahankan sistem kehidupan mereka; syirik, perdukunan dan takhayul, perjudian, riba, perzinaan, kecurangan dalam perdagangan, ketimpangan ekonomi, penindasan terhadap perempuan dan kaum dhuafa, serta fanatisme kesukuan, dll.
Pada saat yang sama mereka terus-menerus memusuhi Islam yang didakwahkan oleh Rasulullah saw. Ini karena Rasulullah saw. mendakwahkan Islam untuk mengubah secara total peradaban dan aturan-aturan kehidupan kufur saat itu. Beliau membawa aturan Islam yang berisi penentangan terhadap pelacuran (QS 24: 33), larangan membunuh bayi perempuan (QS 81: 8-9), pengharaman riba (QS 2: 275-276), larangan curang dalam perdagangan (QS 83: 1-3), pengharaman miras dan judi (QS 5: 90-91), dsb.
Tentu dakwah Rasulullah saw. berbenturan keras dengan kekuasaan kaum musyrik Quraisy yang mempertahankan status quo di Makkah dengan sistem jahiliahnya. Karena itulah Rasulullah saw. mulai mendakwahi berbagai kabilah di luar Makkah dan memohon kepada Allah SWT agar diberi kekuasaan yang dapat mengokohkan dakwah Islam.
Katakanlah, "Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar, serta berilah aku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (TQS al-Isra' [17]: 80).