Undang-Undang tentang Kerukunan Beragama: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan yang mendukung kerukunan beragama, seperti UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi hak-hak minoritas.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): FKUB dibentuk untuk memfasilitasi dialog antaragama dan menyelesaikan konflik yang muncul. FKUB berperan penting dalam menciptakan suasana toleransi dan kerukunan di tingkat lokal.
Dampak Mayoritas Islam terhadap Kebijakan Publik
Mayoritas Muslim di Indonesia memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaruh ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Pendidikan dan Kurikulum: Pendidikan agama Islam menjadi bagian integral dari kurikulum nasional, yang mencerminkan mayoritas populasi Muslim. Namun, pemerintah juga berupaya untuk memasukkan pendidikan tentang agama lain guna mendukung pluralisme.
Hari Libur Nasional: Kebijakan penetapan hari libur nasional di Indonesia banyak dipengaruhi oleh mayoritas Muslim, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Meski demikian, pemerintah juga mengakui dan menetapkan hari-hari besar agama lain sebagai hari libur nasional, seperti Natal, Waisak, dan Nyepi.
Kebijakan Ekonomi Syariah: Perkembangan ekonomi syariah, seperti perbankan syariah dan pasar modal syariah, juga mencerminkan pengaruh mayoritas Muslim. Pemerintah mendukung perkembangan sektor ini sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.
Hubungan Mayoritas Muslim dengan Minoritas Agama
Hubungan antara mayoritas Muslim dan minoritas agama di Indonesia berjalan cukup dinamis. Meski ada banyak contoh positif dari kerukunan antaragama, tantangan dan konflik tetap ada.
Kerjasama Antaragama: Banyak inisiatif yang dilakukan untuk memperkuat kerjasama antaragama, seperti dialog antaragama, kegiatan sosial bersama, dan upaya kolaboratif untuk menanggulangi isu-isu sosial.
Tantangan Diskriminasi: Meski pemerintah berupaya keras untuk mencegah diskriminasi, kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap minoritas agama masih terjadi. Beberapa tempat ibadah minoritas menghadapi kesulitan dalam mendapatkan izin pembangunan.