Keberadaan alat transportasi berjenis angkot atau angkutan kota dalam kehidupan sehari-hari sangatmembantu masyarakat khususnya masyarakat yang kesehariannya di sibukkan oleh beragam aktifitas yang menuntutnya untuk melakukan perjalanan di dalam kota, selain itu alat transportasi berupa angkot menjadikan waktu lebih efisien dan meringankan jarak tempuh bila kita ingin berpergian, berangkat kerja dsb.Tarif yang terjangkau, mudah di jumpai, efisien waktu merupakan daya tarik bagi penumpang untuk memilih angkot sebagai alat transportasi. Penumpang cenderung tidak memikirkan keselamatannya dalam menggunakan jasa angkutan kota,padahal sering dijumpai kejahatan baik berupa perampokkan disertai dengan pengancaman , pembunuhan atau pelecehan sexual terjadi di dalam angkutan kota. Banyak kita lihat angkutan menyediakan fasilitas full musik dan pemasangan kaca film dengan dalil agar penumpang terhindar dari sinar matahari, akan tetapi tanpa disadari penumpang telah diperdaya. Pemasangan kaca mobil lebih dari 80 persen membuat kaca mobil menjadi gelap dan aktifitas di dalam mobil tidak dapat terlihat jelas dari luar hal tersebut memicu tindak kriminal di dalam angkutan kota.
Pemerkosaan atau pelecehan sexual kedapatan sering terjadi di angkutan kota baik menimpa korban yang berprofesi sebagai karyawati, mahasiswa,siswi sekolah menengah ke atas atau SMA. Menurut catatan di media cetak atau elektronik kejahatan pelecehan sexual di angkutan kota terjadi setiap tahun, dalam artian kejahatan ini mempunyai volume besar terjadi setiap tahun baik dengan mudus yang sama atau dengan modus baru. Kejahatan di dalam angkot erat kaitannya dengan gaya busana yang di kenakan korban, menurut pengakuan tersangka pemerkosaan yang di jumpai di salah satu media elektronik mengungkapkan kronologis kejadian dan mengaku melakukan tindakan bejat di dalam angkot karena tergiur baik busana maupun ke sexsian korban.
Razia Kaca Film
Tingginya tingkat kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat baik pelecehan sexual maupun perampokkan yang terjadi di dalam angkutan kota mendatangkan kebijakan yang tegas yang di kenakan bagi para sopir angkutan kota. Salah satunya diadakan rasia kaca film yang di pasang di angkutan kota hal tersebut di lakukan oleh DLLAJR dengan di bantu oleh aparat kepolisian. Aparat akan menindak tegas angkutan kota yang di jumpai memasang kaca film lebih dari 80 persen dengan melepas kaca film yang terpasang di kendaraan angkutan kota, selain itu aparat juga akan menilang para sopir angkot yang memasang kaca film yang terlalu gelap tersebut. Operasi penertiban angkutan kota tersebut di lakukan untuk meminimalisir kejahatan yang terjadi di dalam angkutan kota dengan berbagai modus baik perampokkan maupun pelecehan sexual, dengan demikian keresahan masyarakat akan terjawab dengan di lakukan penindakan tegas bagi angkutan kota yang melanggar peraturan.Operasi tersebut selain menjumpai angkot dengan kaca film melebihi persentase yang di tentukan, di temukan berbagai jenis angkutan kota yang sudah tidak layak beroprasi di jalan raya. Perlu peninjauan tegas pada bidang transportasi khususnya angkutan kota karena kendaraan yang sudah tidak layak akan berbahaya bagi masyarakat atau penumpang yang mengendarainya saat beroprasi. Ditemukan beberapa sopir angkutan kota yang tidak memiliki SIM atau surat ijin mengemudi, istilah yang di berikan sopir tersebut adalah sopir tembak dimana sopir tidak memiliki SIM dan beroprasi dengan bayaran yang rendah, Selain itu dijumpaibeberapa angkot dengan pajak mati atau pengelola angkot dengan sengaja tidak mengurus perpanjangan baik pajak kendaraan maupun ijin operasi. Ditemukan angkot dengan pajak dan ijin beroprasi yang sudah mati menimbullkan pertanyaan mengapa angkutan dengan kriteria tidak memenuhi syarat dapat di ijinkan untuk beroperasi di jalan raya ? atau dapat lulus pada saat diadakannya uji kelayakkan atau KIR kendaraan, hal tersebut menuai sebuah polemikdanperlu peninjauan tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dengan praktek tersebut.
Perketat Izin Operasi Angkutan Kota
Permasalahan tersebut membuat DLLAJR memperketat ijin operasi angkutan kota salah satunya dengan meningkatkan uji kelayakan atau KIR kendaraan, selain itu aparat kepolisian juga melakukan hal yang serupa dengan mengadakan patroli guna menertibkan sopir angkot yang nakal. Diadakannya rasia pemasangan kaca film melebihi batas ketentuan yaitu delapan puluh persen bisa menjawab kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan kejahatan yang terjadi di angkutan kota. Dibutuhkan langkah tegas dalam menghadapi permasalahan ini, agar masyarakat tidak resah lagi dan tenang dalam dalam menggunakan angkot sebagai alat transportasi sehari-hari. Besarnya volume masyarakat yang memilih angkot sebagai alat transportasi sehari-hari perlu di perhatikan oleh perusahaan atau pengelola angkutan kota, agar citra angkot tidak memudar di mata masyarakat salah satunya dengan memperhatikan keselamatan penumpang. Langkah-langkah yang perlu dilakukan diantaranya adalah memperhatikan kelayakan angkot baik kondisi mesin , ban maupun kelengkapan alat-alatagar siap beroperasi, ataumengganti angkot yang sudah berumur dengan angkot yang baru, selanjutnya memperketat dalam pemilihan sopir angkot, sopir di wajibkan memiliki SIM atau surat ijin mengemudi sebagai persyaratan yang wajib di perhatikan, melarang pemasangan kaca film yang terlalu gelap yang di pasang angkutan kota agar pelecehan sexual dapat diminimalisir jumlahnya. kalau perlu pengelola angkot turun tangan dengan mengadakan pengawasan langsung dan mengecek kendaraannya secara rutin. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan baik pelecehan sexual maupun perampokanyang terjadi di angkutan kota..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H