Pasar Seni 47 Tahun Dewan Kesenian Malang
Dewan Kesenian terlahir dengan berbagai tujuan mulia, salah satunya karena Seniman sebagai aset bangsa dianggap memiliki peran strategis dalam mempengaruhi opini publik. Kesepahaman ini dituangkan dalam Manifes Kebudayaan pada tanggal 17 Agustus 1963. Seiring dengan semakin majemuknya (opini) publik, semakin kompleks pula peran, fungsi  dan karakter yang harus diemban Dewan Kesenian.Â
Kompleksitas tersebut menuntut perkembangan kedewasaan pola pikir dan literasi global dalam menyikapi kebebasan berekspresi  (seni) yang menjadi ruh utama dalam perkembangan dunia kesenian. Disisi lain, perawatan akan akar-akar tradisi seni juga harus terperhatikan posisinya dalam gerbong fungsi sosial kultural kesenian.
Setelah sempat vakum dalam beberapa tahun, Dewan Kesenian Malang sebagai lembaga independent dalam perawatan, pengembangan, dan pemanfaatan Seni  kembali menggelora dengan berbagai harapan dan tantangan baru. Dunia kesenian seolah tercabik-cabik dengan berbagai teknologi dan penyikapan yang serba instant terhadap kesenian.Â
Generasi muda sibuk dalam egoisme kesendirian di dunia virtualnya sendiri. Pendangkalan-pendangkalan trend berkesenian seolah dilegalkan dengan semakin mudahnya gelar keartisan yang diperoleh dari dunia virtual. Esensi, emosi, energi, dan penghargaan terhadap karya seni tergantikan oleh jumlah data statistik interaksi dan kepopuleran yang terbaca dalam sosial media .
Di dunia yang lain, para pakar yang ke"nabi"annya terakui dalam dunia seni, menggenggam erat keilmuan yang dimilikinya sebagai "wangsit linuwih" yang tidak semua orang bisa dengan mudah  mendapatkan, mempelajari, melakoni  bahkan mengembangkannya. Periuk nasi yang didapat dari tirakat berkeseniannya harus tetap terjaga dari campur tangan pihak-pihak yang  mereka anggap tidak atau belum pantas menjadi penerus. Â
Dan ketika generasi muda mencoba mencari bentuk karya baru yang lebih melebur dalam karakter  serta semangat generasi muda, para "nabi-nabi" dunia seni tadi akan berteriak lantang pada masyarakat dan para pemangku jabatan; "kami ditinggalkan, generasi muda tidak ada yang peduli pada kami, pembiaran dan ketidakpedulian ini akan mematikan tradisi seni kita yang adiluhung...".
Situasi inilah yang menuntut Dewan Kesenian Malang (dan Dewan Kesenian Daerah lain) untuk bersikap bijak dalam memposisikan lembaga sebagai rantai penghubung dalam fenomena missing link antar generasi dan peradaban seni saat ini. Kerelaan pengembangan kesenian tradisi oleh para pelaku muda kesenian dan ketulusan seniman-seniman muda merawat akar seni mereka menjadi kunci  pembuka sekat antar generasi.
47 Tahun Dewan Kesenian Mallang
Dewan Kesenian Malang berdiri di Malang, 31 Desember 1973. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kesenian Malang disusun oleh Dr.Hazim Amir, Drs Yasso Winarto, Drs IGN Oka.Yang mengetik Henricus Supriyanto, guru SMA Cor Jesu dan koresponden Mingguan Mahasiswa Bandung.Â