Mohon tunggu...
Maleaki Madi, ST
Maleaki Madi, ST Mohon Tunggu... profesional -

Berbagi itu indah karena, “satu bagi satu, hanya satu yang terbagikan. Satu bagi sepuluh, sepuluh yang terbagikan. Satu bagi banyak, banyak yang terbagikan”.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Foto Kepala Negara, Dibakar dan Diijak-injak... (Pantaskah?)

7 Desember 2014   18:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51 794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam materi pelajaran PKN Kelas VI (Sekolah Dasar) mempelajari tentang wewenang dan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan menyebutkan bahwa :

·Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).

2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).

3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).

4. Mengangkat duta dan konsul.

5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.

6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Salah satu contoh Peran Presiden sebagai Kepala Negara, sangat strategis dan memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). Sangat relevan dengan tugas pokok TNI itu sendiri, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Peran Presiden sebagai Kepala Negara adalah sebagai Panglima Tinggi Negara yang dapatMenyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). Dalam hal ini, Presidenlah yang berhadapan langsung dengan utusan negara lain jika NKRI sedang terancam baik rakyatnya maupun wilayah kedaulatannya.

Sebagai Kepala Negara, Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). Baik itu bahaya laten dari dalam negeri maupun bahaya dari luar yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Salah satu contoh bahaya yang sedang marak disorot saat ini adalah “Kegiatan Pencurian Ikan secara besar-besaran" yang dilakukan beberapa negara luar dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Menyadari bahwa hal ini dapat berimbas pada banyak sektor, dan berpengaruh besar pada kehormatan dan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat penuh atas wilayahnya, sehingga dengan tegas Presiden mengambil langkah-langkah penanggulangan sekaligus langkah pencegahan. Dan ini menjadi otoritas penuh Presiden sebagai Kepala Negara.

Dari sedikit uraian dalam contoh ini saja, dengan sangat jelas bahwa peran seorang Presiden menjadi sangat vital bagi keselamatan sebuah negara.

Di dalam hukum internasional, Kepala Negara itu dianggap sebagai lambang negara dengan segala kehormatan dan kewibawaan negara.

Sebagai Kepala Negara Indonesia, Presiden yang telah sah secara konstitusi untuk menjadi pemimpin NKRI patut mendapat kehormatan atas kedaulatan rakyat yang diamanatkan padanya sesuai UUD.

Di awal tulisan, saya mengawalinya dengan materi pelajaran kelas VI SD bertujuan agar kita menyadari bahwa dalan hal bernegara yang memiliki kepala negara sudah kita pelajari dari bangku sekolah dasar.

Sangat disesalkan apa yang dilakukan para mahasiswa di Malang, yang membakar dan menginjak foto kepala negaranya sendiri. Dan dalam hal ini, saya pikir perlu tindakan tegas dari aparat dalam hal menjaga kehormatan dan kewibawaan negara yang beretika. Sehingga dalam berdemo, tidak serampangan dan hanya melampiaskan napsu kebinatangannya saja tanpa memperhatikan nilai-nilai kepantasan sebagai manusia.

Sebagai manusia yang diciptakan “berkepala”, tentu sangat tidak manusiawi jika ada yang menginjak-injak kepala kita.

Demikian juga sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kepala negara, secara tegas saya ungkapkan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut sangatlah tidak pantas dilakukan oleh generasi muda bangsa yang dipercaya memiliki kecerdasan dan kepedulian pada masa depan bangsa ini.

Segala sesuatu ada prosesnya, bahkan sebelum kita ada seperti saat ini… kita hanyalah air, kemudian bertumbuh menjadi janin, bayi dst.-nya hingga dewasa.

Ketika sebuah komitmen yang telah diputuskan untuk mencapai sebuah cita-cita, dijalankan dengan konsisten dalam prosesnya…saya yakin pada waktunya tujuan yang menjadi cita-cita itu akan terealisasi.

Jadi yang terpenting saat ini, mari kita dukung – kawal dan kritisi dengan bijak agar apa pun yang menjadi cita-cita bangsa ini segera terwujud.

Semoga bermanfaat.

Kupang - Nusa Tenggara Timur

Akhir 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun