Mohon tunggu...
Kun Nurachadijat
Kun Nurachadijat Mohon Tunggu... -

VISI MERAH PUTIH (VMP) Funder. VMP metodologi penggeser pola pikir 'mitologis' menuju 'rasional' atau "shifting paradigm method" sekaligus mempertinggi kualitas energi positif diri. http://www.facebook.com/group.php?gid=208282300164&v=info twittwer@kunvmp

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Seri Visi Merah Putih: Penjelasan Mengapa Bagi Bunga Atas Uang Itu Haram?

30 September 2010   18:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:49 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Suku bunga atau interest (i) tercipta dari adanya premi. Yakni Premi resiko dan Premi Pengunduran kepuasan selama masa terpinjamkannya uang tersebut(time preferred). Anggap simbol Premi resiko adalah A sedangkan Time Prefered adalah B. Maka interest (i)=A+B!

Sedangkan bagi seorang muslim (berserah diri) -yang dalam waktu tertentu misalnya sunni 5 kali sehari dan shia 3 kali sehari dalam bentuk sembahyang, di waktu tesebut ada momen pendeklarasian diri "Shalatku, Ibadahku, Hidupku dan Matiku hanya Rabb Semesta Alam" maka tiada ada lagi kepemilikan atas apapun kecuali memang yang merupakan hak akibat dari amal-amal kita(dilekatkan Rabb via hukum magnet).

Sehingga bila ada orang yang membutuhkan bantuan dalam bentuk uang dari kita, berikanlah bantuan itu tanpa disertai dengan adanya embel-embel interest(i) tersebut. Bila keukeuh masih meminta (i) juga berarti si empunya uang tersebut terbelah jiwanya dengan apa yang dia selalu deklarasikan di setiap sembahyangnya!

Thagut alias egosentrisme itu namanya maka haramlah si interest (i) itu sendiri karena (i) merupakan efek samping dari selfish/egosentrism atau kemelekatan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun