Mohon tunggu...
Kunto Prastowo
Kunto Prastowo Mohon Tunggu... -

Belajar untuk lebih bisa memaknai hidup dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

April, PERADRI Gelar UPA Serentak di Beberapa Kota

17 April 2017   10:53 Diperbarui: 17 April 2017   20:00 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi Advokat masih menjadi salah satu primadona bagi Sarjana Hukum di Indonesia. Tak mengherankan apabila setiap tahun hampir di setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selalu dibanjiri peminat. Dan sewaktu Ujian Profesi Advokat (UPA) pun jumlah pesertanya membludak. Kini, setelah Organisasi Advokat manapun dapat mengajukan permohonan pengambilan sumpah Advokat, jumlah peserta di tiap organisasi Advokat juga  masih begitu ramai.  

Sebagaimana telah kita ketahui bersama,  Surat Ketua Mahkamah Agung  Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal  25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia merupakan tonggak berharga dalam perjalanan Organisasi Advokat dan profesi Advokat sebagai profesi terhormat itu. Surat tersebut seolah membuka kran bagi Organisasi Advokat lain untuk memohon penyumpahan Advokat bagi para calon Advokat yang telah memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tak hanya satu organisasi Advokat, namun semua organisasi Advokat berhak untuk memohon penyumpahan Advokat bagi para calon Advokatnya.

Organisasi Advokat yang sedang tumbuh berkembang di bumi pertiwi ini tentunya menguntungkan para Sarjana Hukum, Sarjana Hukum Islam, maupun Sarjana Syariah yang ingin menggapai cita-citanya menjadi Advokat. Apalagi jumlah Advokat masih belum sebanding dengan pengguna jasa Advokat di Indonesia. Tahun 2015 silam, menurut Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHum, Inspektur Jenderal Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, mengungkapkan bahwa di Indonesia ada sekitar 27.000 orang berprofesi sebagai Advokat dimana dari jumlah tersebut sekitar 5-10%-nya merupakan perempuan. Merujuk data itu, berarti rasio Advokat di Indonesia sekitar 1 : 9038. Idealnya, masih menurut Prof. Dr. Jamal, rasio Advokat di Indonesia adalah 1 : 1000.

Untuk itulah, Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut tentu membawa angin segar bagi profesi Advokat dan para pencari keadilan di Indonesia. Diharapkan, dengan dibukanya kran pengambilan sumpah Kepala Pengadilan Tinggi terhadap organisasi Advokat manapun tentu semakin menambah jumlah Advokat di sini. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung itu juga menjadikan Organisasi Advokat tumbuh dan mulai memperlihatkan eksistensinya. 

Salah satu yang sekarang sudah menjadi tempat berlabuh para calon Advokat adalah Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI). Satu-satunya organiasi Advokat yang kantor pusatnya di luar Pulau Jawa ini memberikan kesempatan kepada lulusan Pendidikan Tinggi Hukum antara lain Sarjana Hukum, Sarjana Hukum Islam, Sarjana Syariah yang serta berkeinginan menjadi penegak hukum dengan menggeluti profesi Advokat.

Advokat Bakri Remmang, SH. Presiden PERADRI
Advokat Bakri Remmang, SH. Presiden PERADRI
Presiden PERADRI Advokat Bakri Remmang, SH menyampaikan, saat ini organisasi PERADRI yang dipimpinnya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putra putri  Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan PERADRI.

Bakri mengutarakan, persayaratan pendaftaran UPA PERADRI antara lain mengisi formulir pendaftaran UPA PERADRI dengan melampirkan ; copy KTP electronik yang masih berlaku (usia minimal 25 tahun), copy Ijasah Sarjana Pendidikan Tinggi Hukum yang dilegalisir, Pasfoto warna 3×4 cm latar merah, bukti transfer biaya UPA, dan copy Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat (bagi yang sudah mengikuti PKPA).

"Dalam syarat mengikuti UPA PERADRI, calon peserta tidak mesti telah mengikuti PKPA. Setelah mereka lulus UPA PERADRI, baru kemudian mengikuti PKPA PERADRI. Sedangkan yang telah mengikuti pendidikan profesi Advokat di tempat lain, itu  sertifikatnya diakomodir oleh PERADRI, sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti PKPA PERADRI,” jelas Bakri Remmang.

Pendiri LBH Bhakti Keadilan ini juga mengungkapkan, untuk jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 11 hingga 27 April 2017. Kemudian, pelaksanaan UPA direncanakan pada tanggal 30 April 2017 mendatang di sejumlah kota di Indonesia, diantaranya ; Makassar, Sulbar, Jakarta, Surabaya, Banten, Palembang, Jayapura, Kendari, Batam dan beberapa daerah lainnya. Khusus untuk wilayah Batam dan Kepulauan Riau, UPA PERADRI akan dilaksanakan di Kota Batam pada tanggal 20 April mendatang. 

Bakri menjelaskan, PERADRI dalam melaksanakan aktivitasnya telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU 00463.60.10.2014  tanggal 05 September 2014 dan lulusan PERADRI telah mengikuti penyumpahan sebagai Advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi, diantaranya ; Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Lebih lanjut Bakrie mengatakan, untuk infomasi lebih lanjut mengenai UPA PERADRI, calon peserta UPA dapat menghubungi DPN PERADRI melalui website www.peradri.org, email : ylbhbk@gmail.com atau akun facebook : www.facebook.com/dpnperadri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun