Mohon tunggu...
Kuntari Dasih
Kuntari Dasih Mohon Tunggu... Guru - I'm a wanderer

Masih Belajar-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaminan Pendidikan; Anak Kurang Mampu Pun Punya Hak yang Sama

11 Oktober 2012   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:56 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kemiskinan, yang orang-orang sebut untuk menggambarkan keterbatasan finansial seringkali menjadi penghalang untuk menempuh pendidikan. Bukan tidak beralasan, justru menjadi sangat logis karena pemenuhan kebutuhan sehari-hari masih sulit dipenuhi apalagi harus dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Ditambah dengan kesadaran yang rendah bahwa pendidikan tidak menjadi hal yang penting, khususnya di lingkup masyarakat dengan struktur sosial yang masih bersifat tradisional dan tergolong sebagai daerah sub urban.

Pendidikan, mulai dari pre-action, proses pelaksanaan, sampai dengan output yang dihasilkan menjadi tanggungjawab bersama. Tidak hanya pemerintah sebagai pemangku kebijakan, tetapi juga elemen masyarakat di antaranya kaum akademisi, LSM peduli pendidikan, dan masyarakat pada umumnya. Sebagai fasillitator yang berfungsi menyediakan sarana dan infrastruktur, juga sebagai pembuat kebijakan dan regulasi di bidang pendidikan tentu memberikan tekanan yang tinggi bagi pemerintah untuk mengembangkan tatanan sistem yang mapan. Ditambah dengan berbagai permasalahan komplek yang menjadi padu ditinjau dari berbagai aspek menjadi alasan yang wajar bila proporsi perhatian pemerintah belum optimal dalam memberikan pelayanan yang baik. Maka dari itu, dukungan yang diwujudkan dalam berbagai tindakan nyata sangat dibutuhkan untuk menyentuh ranah pendidikan yang belum sepenuhnya terkover oleh pemerintah, di antaranya mewadahi anak-anak kurang mampu di daerah yang belum terjangkau untuk menikmati aroma pendidikan yang setara.

Jaminan yang diberikan pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan mengikuti pendidikan dasar setidaknya menjadi alasan mendasar mengapa pendidikan harus diupayakan. Keterbatasan finansial sepatutnya tidak menjadi batasan kaku yang menghambat potensi anak untuk berkembang. Justru idealnya menjadi perhatian bagi banyak pihak untuk ikut andil dan peduli pada perbaikan kondisi anak-anak yang tergolong kurang mampu. Banyak jalan yang bisa diupayakan agar mereka merasakan hak-hak yang utuh lewat komitmen minimal wajib belajar sembilan tahun yang dipropagandakan oleh pemerintah. Sebagaimana pendidikan tidak hanya layak dinikmati oleh golongan dengan ekonomi yang mapan, tetapi juga mereka yang ada dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan. Pun kristalisasi peraturan yang pro-pendidikan seyogyanya tidak hanya dijadikan semboyan abstrak untuk melengkapi sederet peraturan yang pada kenyataannya tidak maksimal dijalankan, tetapi dijadikan spirit untuk turut aktif menyuarakan keadilan pendidikan. Karena pada hakekatnya, pendidikan menjadi poros utama untuk perbaikan di masa depan, pemutus lingkaran setan kemiskinan yang nantinya dapat menjadi penjamin taraf hidup yang lebih baik. Sesuai dengan cita-cita nasional, sangat melegakan apabila konsensus dari semua golongan dapat terwujud sebagai bentuk kepedulian dengan menyuarakan bahwa "senyuman mereka adalah semangat kami".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun