Sejak pasca revolusi Iran tahun 1979, ajaran Syiah terus mengakar sehingga membuat kekhawatiran banyak negara termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Peningkatan ini terlihat dalam minat terhadap ajaran Syiah di Indonesia, maka dapat mengubah dinamika keagamaan.
Tak tinggal diam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ajaran Syiah tidak dilarang di Indonesia tetapi menghimbau umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya ajaran yang dianggap menyimpang.Â
Setelah usai tahun 930 M, Syiah di Indonesia mengalami peningkatan pengikut dan membentuk kelompok minoritas seperti Ikatan Jemaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) pada tahun 2000. Seiring berjalannya waktu, kelompok Syiah mulai menyebar di Indonesia kemudian menjadi kelompok minoritas salah satunya bertempat di Sampang, Madura.
Tajul Muluk yang mempopulerkan kelompok ajaran Syiah di Madura, yang pada awalnya beraliran Sunni. Namun, keberadaan Tajul Muluk tidak lama karena ajarannya dianggap menyimpang dan didakwa melakukan penodaan agama dengan menyebarkan ajaran sesat Syiah.
Pada akhirnya lebih dari 270 pengungsi Syiah dibaiat menjadi penganut Sunni dengan harapan dapat pulang kampung. Namun, konflik yang pernah terjadi menimbulkan trauma di kalangan warga Sampang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H