Mohon tunggu...
Kuni Fikriyah
Kuni Fikriyah Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa pacsa sarja s2 uin raden intan lampung, blog ini dibuat sebagai media penulisan berbagai macam disiplin keilmuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bentuk-Bentuk Pencemaran Udara

19 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 19 Oktober 2024   08:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran udara adalah masuknya atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan sehingga menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara atau sering kita dengar dengan istilah polusi udara menurut Akhmad diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing didalam udara yang menyebabkan perubahan susunan atau komposisi udara dari keadaan normalnya.  Menurut Chambers dan Masters, yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah bertambahnya bahan substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu sehingga dapat dideteksi oleh manusia (atau yang dapat dihitung dan diukur) serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi, dan material. Selain itu, pencemaran udara dapat pula dikatakan sebagai perubahan atmosfer karena masuknya bahan kontaminan alami atau buatan ke dalam atmosfer tersebut.

Penyebab pencemaran udara dari faktor alam adalah aktifitas gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas vulkanik, kebakaran hutan, dan kegiatan mikroorganisme dan polutan yang dihasilkan biasanya berupa asap, debu dan gas. Penyebab polusi udara yang kedua adalah faktor manusia dengan segala aktifitasnya, berbegaia kegiatan manusia yang dapat menghasilkan polutan antara lain: pembakaran (pembakaran sampah, kendaraan bermotor, dan kegiatan industri), proses peleburan (proses peleburan baja, pembuatan soda, semen, keramik,aspal) dan polutan yang dihasilkan meliputi debu, uap dan gas, pertambangan dan penggalian (polutan yang dihasilkan terutama adalah debu), proses pengolahan dan pemanasan (proses pengolahan makanan, daging, ikan, dan penyamakan) dan polutan yang dihasilkan meliputi asap, debu, dan bau, pembuangan limbah, proses kimia, proses pembangunan, dan proses pembangunan atom dan nuklir. 

Pada tingkat konsentrasi tertentu zat-zat pencemar udara dapat berakibat langsung terhadap kesehatan manusia, baik secara mendadak atau akut, menahun atau kronis/sub klinis dan dengan gejala-gejala yang samar. Dimulai dari iritasi saluran pernafasan, iritasi mata, dan alergi kulit sampai pada timbulnya tumbuhan atau kanker paru. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran udara dengan sendirinya mempengaruhi daya kerja seseorang, yang berakibat turunnya nilai produktivitas serta mengakibatkan kerugian ekonomis pada jangka panjang dan timbulnya permasalahan sosial ekonomi keluarga dan masyarakat. Dampak buruk polusi udara bagi kesehatan manusia tidak dapat dibantah lagi, baik polusi udara yang terjadi di alam bebas (outdoor air polution) ataupun yang terjadi di dalam ruangan (Indoor air polution), polusi yang terjadi di luar ruangan terjadi karena bahan pencemar yang berasal dari industri, tranportasi, sementara poludi yang terjadi di dalam ruangan dapat berasal dari asap rokok, dan gangguan sirkulasi udara. Ada tiga cara masuknya bahan pencemar udara kedalam tubuh manusia, yaitu melalui inhalasi, ingestasi, dan penetrasi. Inhalasi adalah masuknya bahan pencemar udara ketubuh manusia melalui sistem pernafasan, bahan pencemar ini dapat mengakibatkan gangguan pada paru-paru dan saluran pernafasan, selain itu bahan pencemar ini kemudian masuk ke dalam peredaran darah dan menimbulkan akibat pada tubuh lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun