Mohon tunggu...
Kuncoro Probojati
Kuncoro Probojati Mohon Tunggu... -

Berhati-hatilah terhadap asumsi, terkadang ia menyakiti hati, mematikan silaturahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menagih Janji Kemendikbud

4 Juli 2012   16:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang Kuliah Tunggal

Beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan Indonesia khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali dikejutkan oleh kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SE Dirjen Dikti) No. 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN.

Yang di maksud dengan pembayaran biaya kuliah dengan sistem UKT adalah jumlah seluruh pengeluaran seorang mahasiswa selama di kampus kemudian di bagi dengan delapan semester masa kuliahnya, besaran hasil inilah yang kemudian dibebankan kepada mahasiswa sebagai biaya setiap semester yang ditempuhnya selama empat tahun, tujuan diterapkannya UKT adalah agar nantinya di kampus mahasiswa tidak akan mengalami pungutan-pungutan lain selama masa kuliahnya.

Diterapkannya UKT di beberapa PTN ternyata membuat biaya kuliah tiap semesternya mengalami kenaikan antara dua sampai tiga kali dibandingkan dengan menggunakan sistem lama, alasan yang mendasarinya karena dengan diterapkannya UKT maka biaya awal masuk kuliah yang kisarannya antara jutaan hingga ratusan juta di bagi dan dibebankan di tiap-tiap semesternya selama delapan semester, tetapi tetap saja dengan alasan semacam ini masih ditemukan selisih antara total biaya UKT dan total biaya dengan sistem lama di beberapa PTN.

Contohnya seperti yang terjadi di salah satu PTN di kota Surakarta, biaya kuliah di fakultas hukumnya jika menggunakan sistem pembayaran lama maka total biaya yang dikeluarkan adalah; BPI (Rp.5.000.000) + SPP (Rp.950.000 X 8) + Lab (Rp.300.000 X 8) + Biaya lain-lain (1.070.000) + Biaya lain-lain tiap semester (125.000 X 8) = Rp.17.070.000. Mari kita bandingkan dengan total biaya kuliah yang menggunakan sistem UKT; Biaya UKT tiap semester (Rp.2.500.000) X 8 = Rp.20.000.000. Maka selisih yang ditemukan sebesar; sistem UKT (Rp. 20.000.000) – sistem lama (Rp.17.070.000) = Rp. 2.930.000.

Hal seperti ini yang kemudian menyebabkan beberapa mahasiswa menjadi gelisah karena menurut mereka bisa jadi kebijakan UKT ini sengaja diterapkan sebagai salah satu cara untuk menaikkan biaya kuliah secara perlahan-lahan.

Janji Kemendikbud

Kegelisahan akan adanya kenaikan biaya kuliah ditahun 2012 ini sebenarnya telah ditenangkan dengan janji dari kemendikbud yang tertuang dalam SE Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang pelarangan menaikkan uang kuliah pada tahun 2012 di PTN

Kemendikbud pun telah mengucurkan bantuan dana dari Dirjen Dikti sebesar 12% untuk PTN yang siap menerapkan UKT yang berasal dari Batuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hal ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi defisit anggaran yang dialami oleh PTN yang menerapkan UKT.

Dua hal diatas, larangan menaikkan uang kuliah dan BOPTN untuk PTN seharusnya menjadi lampu merah peringatan bagi PTN yang menerapkan UKT di tahun ajaran 2012/2013 agar tidak terjadi kenaikan uang kuliah paska penerapan UKT.

Selanjutnya yang tidak kalah penting untuk kita cari adalah terkait dari segi transparansi seperti yang telah diatur dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pertama, transparansi perhitungan besarnya BOPTN yang di terima PTN serta transparansi BOPTN yang digunakan oleh PTN agar BOPTN yang diberikan Dirjen Dikti benar-benar tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun