Mohon tunggu...
Kuncoro
Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Pecinta Travel

Menulis adalah pekerjaan mudah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang, namun percayalah dengan membuat tulisan demi tulisan maka akan melahirkan tulisan yang bermanfaat dan menjadi penulis yang handal, Salam ....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapa Yang Berhak Dapat Kawalan Polisi di Jalan Raya?

16 Agustus 2015   18:49 Diperbarui: 17 Agustus 2015   09:36 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial sedang diramaikan oleh tindakan Elanto yang menghadang konvoi moge di Jogjakarta, akhirnya Divisi Humas Polripun memberikan keterangan melalui akun facebooknya yang intinya membenarkan tindakan Anggotanya dan menyayangkan tindakan Elanto yang dapat membahayakan dirinya.

Dalam akun FBnya Divisi Humas Polri mengatakan Tahukah Mitra Humas Siapa saja pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara lain :

a.Kendaraan Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulan yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga negara internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah 

g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara RI

Dalamakun FBnya Divisi Humas Polri menulis "Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan konvoi motor Harly Davidson tersebut".

Namun demikian menurut penjelasan pasal 134  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan disebutan : Yang dimaksud dengan " Kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain : kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara dan kendaraan untuk bencana alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun