Mohon tunggu...
Kuncoro
Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Pecinta Travel

Menulis adalah pekerjaan mudah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang, namun percayalah dengan membuat tulisan demi tulisan maka akan melahirkan tulisan yang bermanfaat dan menjadi penulis yang handal, Salam ....

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ciri Orang Ketiga Hadir dalam Pernikahan

2 Agustus 2018   14:04 Diperbarui: 2 Agustus 2018   14:18 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Kehancuran sebuah rumah tangga kerap kali terjadi karena hadirnya pihak ketiga dalam sebuah pernikahan. Namun ketika kita percaya dengan pasangan tak akan menduga bahwa pihak ketiga hadir dalam perjalanan pernikahan itu sendiri. Gelagat hadirnya pihak ketiga dapat di identfikasi melalui perubahan sikap dari pasangan kita antara lain :

1. Handphone yang awalnya bebas dipegang oleh pasangan menjadi privite dan pasangan akan marah jika kita memegangnya.

2. Sering menyendiri dan jarang berkumpul dengan keluarga.

3. Kurangnya perhatian terhadap anak anak dan pasangan.

4. Sering keluar rumah dihari libur dengan alasan kerja lembur dengan penampilan yang lebih modis.

5. Di hari kerja sering pulang malam dengan alasan lembur.

6. Banyak diam dan jarang berkomunikasi dengan pasangan.

7. Perubahan sikap dan perilaku ketika dirumah.

Dengan mengidentifikasi kehadiran orang ketiga dalam pernikahan dapat meminimalisir perceraian dalam rumah tangga karena kehadiran pihak ketiga.

Bagaimana menurut anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun