Media sosial sedang diramaikan oleh tindakan Elanto yang menghadang konvoi moge di Jogjakarta, akhirnya Divisi Humas Polripun memberikan keterangan melalui akun facebooknya yang intinya membenarkan tindakan Anggotanya dan menyayangkan tindakan Elanto yang dapat membahayakan dirinya.
Dalam akun FBnya Divisi Humas Polri mengatakan Tahukah Mitra Humas Siapa saja pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara lain :
a.Kendaraan Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga negara internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazahÂ
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara RI
Dalamakun FBnya Divisi Humas Polri menulis "Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan konvoi motor Harly Davidson tersebut".
Namun demikian menurut penjelasan pasal 134 Â Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan disebutan : Yang dimaksud dengan " Kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain : kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara dan kendaraan untuk bencana alam.