Artikel  adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.
Dalam membuat artikel selain harus mengandung unsur 5 W 1 H juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Lugas
Lugas disini mengandung pengertian bahwa pergunakanlah bahasa yang mudah dimengerti dari berbagai kalangan. Karena artikel yang dipublih di Media baik Media Cetak atau Media On Line pembacanya adalah dari berbagai kalangan dan dari berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda. Artikel yg dibuat juga tidak berbelit-belit, disampaikan secara lugas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh pembaca.
Struktur yang dipergunakan dalam menulis kalimat adalah S-P-O-K. Masih ingatkan waktu kita masih duduk disekolah dasar? Sebuah kalimat harus mengandung Subjek - Predikat - Objek - Keterangan.
2. Logis.
Artikel memiliki alur logika yang benar. Alur logika merupakan kerangka berfikir yang dipergunakan dalam sebuah artikel. Kerangka berfikir dibuat sesederhana mungkin agar para pembaca mudah memahami artikel yang kita buat.
3. Layak
Layak disini mengandung pengertian bahwa artikel yang kita buat layak untuk dibaca oleh orang banyak. Layak juga mengandung pengertian bahwa artikel yang kita buat tidak mengandung pornografi, provokasi ataupun SARA yang bisa memicu keresahan dimasyarakat.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah pembaca artikel yang kita buat, maka kita harus memiliki kepekaan dalam membaca situasi dan peristiwa yang berkembang dimasyarakat. Artinya pilihlah topik/tema yang sedang hangat dimasyarakat, sesuai dengan news ataupun informasi yang sedang aktual saat ini.
Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita memilih judul yang menarik. Buatlah judul semenarik mungkin untuk mendapatkan perhatian dari para pembaca.
Oh yeach satu lagi hindari Plagiator, jika kita mengutip tulisan dari sumber lain sebutkan sumbernya baik berupa text maupun foto karena kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Akhir kata berbagi ilmu dan informasi tidak akan mengurangi ilmu ataupun informasi yang kita miliki tapi sebaliknya akan menambah ilmu, informasi, wawasan ataupun pengetahuan yang ada saat ini.
Yang ingin menambahkan silahkan memberikan komentar yaa ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H