Mohon tunggu...
kuncoro hadi
kuncoro hadi Mohon Tunggu... -

manusia biasa yang tinggal di yogyakarta......

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyoal Pemaknaan Pembantaian Kaum Merah

30 September 2010   05:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:51 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembunuhan terhadap orang-orang PKI terutama dalam skala besar atau pembunuhan massal (mass killing) sering dimasukkan dalam kategori Genosida. Dalam KBBI (kamus Besar Bahasa Indonesia), Genosida berarti pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras. Hal ini mengacu pada pemaknaan dalam bahasa Inggris, yaitu Genocide yang berarti killing of a nation or race of people. Istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum Amerika kelahiran Polandia tahun 1944. empat tahun kemudian, tahun 1948, kata ini diadopsi oleh PBB melalui Konvensi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida. Skala kuantitas korban pembunuhan menjadi dasar untuk memasukkan pembunuhan orang-orang PKI ke dalam bentuk Genosida. Di samping itu, secara etimologi, arti Genosida juga diperluas dengan tambahan makna pembunuhan atau penghancuran untuk membuat masyarakat lainya tunduk dan patuh kepada penguasa. Istilah ini diberikan oleh Asvi Warman Adam. Dengan meminjam gagasan Jacques Semelin, Asvi menganalogikan pembunuhan terhadap orang-orang PKI memiliki kesamaan dengan kasus Khmer Merah di Kamboja. Kedua peristiwa di atas memiliki makna membuat takut sisa masyarakat lainnya sehingga mereka tunduk dan patuh kepada penguasa. Dari sisi pemaknaan, tidak tepat memasukkan pembunuhan massal orang-orang PKI dalam kategori Genosida. Poin penting dalam makna Genosida terletak pada pembunuhan terhadap bangsa atau ras. Genosida sarat akan kebencian terhadap eksistensi suatu kelompok, entah bangsa ataupun ras. Masalah rasial menjadi salah satu faktor yang menjadi pemicu aksi brutal dalam Genosida. Sedangkan dalam pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI secara general di Indonesia, masalah rasial bukanlah isu utama sebagai pendorong tindakan pembunuhan massal. Jika dilihat dari latarbelakang serta proses terjadinya, maka pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI secara general di Indonesia tidaklah sama dengan kasus Khmer Merah, tidak sama dengan Holocaust pada masa perang dunia kedua, tidak sama dengan pembantaian massal terhadap etnis Cina di Batavia tahun 1740 dan juga tidak sama seperti pembantaian massal suku Tutsi terhadap suku Hutu di Burundi tahun 1972. Empat kasus terakhir di atas dikategorikan sebagai Genosida karena mengandung muatan rasial. Maka tidak tepat jika pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI dimasukkan ke dalam kategori Genosida. Istilah yang lebih tepat untuk pemaknaan pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI adalah Massacre. Dalam bahasa Inggris, Massacre berarti cruel killing of a large number of people. Kata ini memiliki makna yang lebih longgar dan lebih luas karena tidak mengandung spesifikasi pemaknaan seperti dalam pengertian Genosida. Robert Cribb menganalogikan peristiwa pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI memiliki persamaan dengan kasus Saint Bartholomew pada tahun 1572 di Perancis, dimana terjadi pembunuhan massal di Paris saat perayaan hari Bartholomew. Pembunuhan ini dimaksudkan sebagai tindakan untuk melenyapkan gerakan politik radikal yang muncul sebagai ancaman bagi kekuasaan. Dalam kasus Saint Bartholomew, tidak ada masalah rasial yang muncul sehingga Robert Cribb menyebutnya dengan kata Massacre dan tidak dengan istilah Genosida. Sama halnya ketika Robert Cribb menyebut pembantaian massal terhadap orang-orang PKI dengan istilah Massacre.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun