Pembinaan pada aspek Kelola kelembagaan berkaitan dengan pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rukah Tangga, pembuatan rencana kegiatan KTH, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan sebagainya.
Pembinaan pada aspek Kelola kawasan dilakukan dalam kegiatan pemahaman terhadap batas wilayah Kelola, aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi, seperti penananaman lahan kritis/kosong, pemanfaatan wilayah Kelola sesuai dengan potensi, dan sebagainya. Sementara pembinaan dalah aspek Kelola usaha berkaitan dengan penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan, penguatan manajemen usaha tani, pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan, penyelenggaraan temu usaha KTH, pengembangan Kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha, mendorong pembentukan badan usaha/koperasi, dan lainnya.
Bebrapa kegiatan kelompok tani hutan yang telah dilakukan, seperti pertemuan kelompok tani sebagai bagian dari kegiatan penguatan kelembagaan kelompok, penanaman dalam kegiatan RHL sebagai bagian dari kegiatan Kelola Kawasan dan pengembangan usaha gula aren sebagai kegiatan dalam Kelola usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H