Mohon tunggu...
Kunarso Kun
Kunarso Kun Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kelompok Tani Hutan (KTH)

1 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:54 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 89, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. KTH memiliki fungsi sebagai media (Pasal 2):

1.  Pembelajaran masyarakat,

2. Peningkatan kapasitas SDM,

3. Pemecahan permasalahan

4. Kerjasama dan gotong royong

5. Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan

6. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan

 Kelompok Tani Hutan dibina dan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH. Pembinaan KTH meliputi  aspek :

a. Kelola Kelembagaan

b. Keloloa Kawasan, dan

c. Kelola Usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun