Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 89, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. KTH memiliki fungsi sebagai media (Pasal 2):
1. Â Pembelajaran masyarakat,
2. Peningkatan kapasitas SDM,
3. Pemecahan permasalahan
4. Kerjasama dan gotong royong
5. Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan
6. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan
 Kelompok Tani Hutan dibina dan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH. Pembinaan KTH meliputi  aspek :
a. Kelola Kelembagaan
b. Keloloa Kawasan, dan
c. Kelola Usaha