Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan program pemerintah sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Program ini menjadi upaya strategis nasional dalam menanggulangi degradasi sumberdaya hutan dan lahan  kritis . Kegiatan RHL menjadi bagian dari pengelolaan hutan untuk merestorasi Kawasan hutan yang sudah rusak.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam acara pembekalan teknis pembinaan pengelolaan RHL pada tahun 2022, Kegiatan RHL bukan sekedar kegiatan menanam, namun merupakan kegiatan merencanakan panen. Sehingga, selain dapat meningkatkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan petani hutan. Salah satu indikator kinerja pelaksanaan kegiatan RHL adalah Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). IKTL merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja 33 Janji Gubernur dan Wakil Gubernur 2019-2024 yang diampu oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, khususnya Janji Kerja ke 32, yaitu Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat.
Salah satu tujuan program RHL tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan, menggerakkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. seperti pada salah satu pemegang izin usaha pemanfaataan HKm di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dalam Program RHL tersebut melalui Balai Pengelolaan DAS Way Seputih Way Sekampung, kelompok Tani diberikan bibit sekitar 5000 bibit dengan jenis bibit serbaguna atau MPTS (Multy Purpose Tree Species) seperti Alpukat, Durian dan Pinang.
Dalam pelaksanaan kegiatan RHL, dawali dengan kegiatan Pra Kondisi. Pihak BPDAS Way Seputih Way Sekampung melakukan kunjungan awal dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat atau kelompok tani hutan setempat sekaligus meninjau lokasi RHL tersebut. Setelah program RHL berjalan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan program tersebut. Keberhasilan Pelaksanaan program RHL tersebut perlu kerjasama yang baik antara pihak BPDAS Way Seputih Way Sekampung, masyarakat kelompok tani hutan selaku pemegang izin, Â pendamping dan penyuluh kehutanan yang membina wilayah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H