Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Saksikan Penandatanganan Kerja Sama LPKA Palembang dengan Mitra Kerja

29 Oktober 2022   17:49 Diperbarui: 29 Oktober 2022   17:51 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang -- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang, Jumat (28/10) mengatakan bahwa Untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang,pihaknya  Kamis (27/10) lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 mitra kerja, dilaksanakan di Aula setempat.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Dinas Pendidikkan kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Dinas Kesehatan Kota Palembang dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang (Rudi Irawan).

Selain itu juga PKS dengan Sanggar Kegiatan Belajar Banyuasin, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Yayasan Khasanah Kebajikan, Yayasan Pondok Pesantren Ma'Had Al Jadid, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesisa (PKBI) Palembang, Puskesmas Pakjo, serta Palcomtech.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Fahlevi, memberikan apresiasi atas program pembinaan yang ada di LPKA Palembang khususnya dalam bidang pendidikan. "Dengan diberikannya pembinaan yang layak, minimal adik-adik kita ini bisa berkarya dan apapun kealfaan yang pernah dilakukan tidak akan terulang kembali," ujarnya. "Sebab mengenyam pendidikan adalah hak setiap orang," tambahnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut. Dalam sambutannya, Kakanwil Harun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua mitra kerja LPKA Palembang, karena berbagai kemitraan tersebut telah membawa LPKA meraih berbagai prestasi, termasuk LPKA Terbaik II pada saat HUT Pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Menurut Kakanwil Harun, tugas pemasyarakatan itu agar Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik Pemasyarakatan menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang taat hukum dan menjadi warga yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani pidana "Untuk itulah diperlukan sinergi dari berbagai pihak," kata mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel maupun Kota Palembang agar terus mendukung program sekolah SD, SMP, dan SMA Negeri Filial yang proses belajar mengajarnya dilaksanakan dalam LPKA Palembang.

"Sekolah Filial yang ada di LPKA Palembang ini merupakan cabang dari sekolah SD Negeri 25 Palembang dengan jumlah anak didik sebanyak 26 Orang, SMP Negeri 22 Palembang dengan jumlah anak didik sebanyak 33 Orang, dan SMA Negeri 11 Palembang dengan jumlah murid sebanyak 39 orang," terang Kakanwil.

Ia juga menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan LPKA Palembang meliputi Pendidikan  yakni sekolah formal  dan kejar  paket bekerjasama dengan SKB Banyuasin. Ada pula pelatihan las, potong rambut, desain grafis, operator computer, dan pertukangan.

"Selain itu dilakukan pembinaan kepribadian yang meliputi konseling dan pendidikan mental agama. Ada juga program tahfidz Alquran, dengan jumlah penghafal sebanyak 5  orang Andikpas," pungkasnya menutup sambutan.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua KPAI Kota Yogyakarta beserta rombongan yang baru saja melaksanakan studi banding di LPKA Palembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun