Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yasonna Kembali Ingatkan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan Profesi Notaris

26 Oktober 2022   22:28 Diperbarui: 26 Oktober 2022   23:05 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melantik 214 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), 7 Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan 9 Majelis Pengawas Pusat Notaris  (MPPN) untuk masa jabatan periode tahun 2022-2025.

Pelantikan yang dilakukan merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.

Dalam melantik, Menkumham menyampaikan bahwa saat ini Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional yang terlibat dalam manajemen global yang menyebabkan Indonesia dapat ter-expose dengan resiko global seperti inflasi, resesi, kompetisi politik, hingga efek domino dari pandemi Covid-19. 

Untuk itu pemerintah beradaptasi dengan menyempurnakan set of the rules antara lain dengan menyempurnakan regulasi sesuai indokator Ease of Doing Business yang kini menjadi Business Enabling Environment.

"Salah satu upaya mempertahankan perekonomian yang dapat dilakukan adalah dengan penyederhanaan pendirian badan usaha. Selain itu pemerintah juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT), dengan mengupayakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)," ujar Yasoona di Jakarta (26/10/2022).

Notaris menjadi salah satu unsur terdepan dalam melaksanakan rekomendasi FATF karena aktivitas notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik, dan berkewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. 

Untuk itu Yasonna kembali mengingatkan untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris khususnya dengan meningkatnya aduan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Terdapat beberapa laporan masyarakat terkait kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak profesional dan seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan riwayat akta sebelumnya," tutur Yasonna.

Dirinya menambahkan, saat ini tantangan yang dihadapi oleh notaris semakin berat, khususnya karena semakin banyak notaris yang lahir dan bersaing secara tidak sehat. Selain itu, terdapat beberapa oknum notaris yang tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam membuat akta, yang jika diabaikan akan dapat mencoreng nama profesi notaris.

"Diharapkan MPN dan MKN yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, dan agar dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat ditemukan solusi dari permasalahan yang ada, serta adanya persamaan persepsi dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan notaris," tutup Yasonna.

Adapun anggota MKNW dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dilantik adalah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Kadivyankumhan, Parsaoran Simaibang, Notaris Ahmad Wasil, Notaris Siti Hikmah Nuraeni, Notaris Lius Eka Brahmana, Dosen  Universitas Sriwijaya, Syaifuddin,dan  Advokat Madya I Bidkum Polda Sumsel, AKBP Heri Yuniawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun