Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille

22 Oktober 2022   17:16 Diperbarui: 22 Oktober 2022   17:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi layanan Apostille ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU dengan materi materi Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.

Narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dengan materi Cara Penggunaan Aplikasi AHU Legalisasi-Apostille.  

Sedangkan narasumber dari  Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Sumsel dengan materi Kewenangan Legalisir Dokumen Data Kependudukan Yang Akan Dipakai Di Luar Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun