Lapas) Kelas II. Sekayu, menggagas lahirnya Rumah Tahfidz Al-quran. Hal itu disampaikan Ronald Heru Praptama, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Senin (17/10).
Palembang. Satu diantara program kerja tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan (Menurut Ronald Heru, pentingnya Rumah Tahfidz dan Sekolah Paket ini berdasar pada tanggung jawab  lembaga pemasyarakatan yang berkewajiban menanamkan nilai-nilai spiritual dan Pendidikan bagi warga binaannya. Program Tahfidz yang telah berjalan selama 4 bulan sejak Juni 2022 ini telah mencetak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghafal quran.
"Lapas Sekayu dihuni oleh 1.059 orang WBP, Sebagian besar beragama Islam (1.050 WBP  beragama Islam) . Kedepan kami berharap mereka yang telah mengikuti program ini dapat mengajak  warga binaan lain", kata Ronald.
Masih kata Ronald, dalam mekanisme pengajaran program tahfidz, Lapas Sekayu bekerja sama dengan Yayasan Rumah Tahfidz Annur Sekayu dan Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin yang menyiapkan teknis pengajaran program tersebut. Menurut  Kalapas Ronald Heru saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan PKA angkatan 70 Tahun 2022 yang diselenggarakan BPSDM Kemenkumham bekerjasama dengan LAN RI, kegiatan Tahfizd Quran ini jadi kertas kerja proyek perubahannya. Judulnya adalah 'Pembinaan Kerohanian Bersertifikasi bagi WBP Lapas Kelas IIB Sekayu'.
"Program ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu belajar baca tulis Al-quran, serta sholat Tahsin dan Tahfidz. Karena mengangkat judul tentang hal tersebut, saya dapat sebagai lulusan terbaik dari 40 Peserta", ujarnya.
Menurut Kalapas Ronald Heru, WBP yang telah menyelesaikan program sesuai dengan tingkatannya akan diberikan sertifikat yang  ditandatangani oleh Bupati Musi Banyuasin dan Kepala Kantor Kemenag Kab.Muba.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mendukung penuh program unggulan Lapas Sekayu guna meningkatkan kualitas pembinaan  kepribadian WBP. Sehingga para WBP menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, jadi insan yang aktif dan produktif selama dan setelah jalani masa pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H