Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Satu Warga Negara Turki

18 September 2022   13:55 Diperbarui: 18 September 2022   14:01 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Sumsel

Palembang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan pada Minggu (18/9) mengatakan bahwa pihaknya telah mendeportasi 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis kemarin (15/09).

WNA turki tsb masuk ke Indonesia tanggal 01 September 2022 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan Visa Kunjungan saat kedatangan (Voa), saat ybs berada di Palembang, diketahui ybs melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ybs melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Terhadap WNA tsb telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia. "ybs telah di pulangkan ke Negara nya dengan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu." Kata Ridwan.

Menurut Kakanim Ridwan , Pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap Orang asing yang berada di Indonesia taat kepada Hukum.

Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada 1 WNA Korea Selatan, 3 WNA Malaysia dan 1 WNA turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak 1 kali terhadap 1 WNA China.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Turki tsb dan berharap sinergi yang telah baik dengan instansi terkait dalam pengawasan Orang asing, melalui TIMPORA (tim pengawas orang asing) terus terjalin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun