Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

17 Klien Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Daftarkan Perseroan Perorangan

3 September 2022   20:26 Diperbarui: 3 September 2022   20:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto minggu (3/9) mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 17 klien Pemasyarakatan.

Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan diserahkan  kepada 17 orang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang jalani asimilasi dan intergrasi (Klien Pemasyarakatan), ke 17 orang tersebut dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, Bapas Lahat, dan Bapas Oku Induk.

"Mereka  telah mengikuti pelatihan kerja kemandirian selama  didalam lapas." Kata Bambang

Kadiv pelayanan hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan   perseroan  perorangan dapat  didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan, memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. dengan  status badan hukum, akan mempermudah pelaku UMK mengakses  pinjaman usaha dari bank.

Lebih lanjut kata Simaibang, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal

"Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris", sambungnya.

Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pendiri bebas menentukan besaran modal usaha.

Menurut Simaibang usaha yang didirikan oleh ke 17 klien pemasyarakatan tsb adalah  dalam bidang kuliner, kontraktor, perdagangan, catering, las litrik, hingga otomotif.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya  Perseroan Perorangan  diharapkan mantan WBP dan klien pemasyarakatan dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat hidup  mandiri dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun