Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analis Hukum Kemenkumham Sumsel Ikuti Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-undang

29 Agustus 2022   16:52 Diperbarui: 29 Agustus 2022   17:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang pada Senin (29/8) mengatakan bahwa sebanyak 6 (enam) orang fungsional Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Angkatan II secara daring.

 kegiatan tsb diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham  bekerjasama dengan Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Setjen  Mahkamah Konstitusi. diselenggarakan selama empat hari sejak tanggal 23-26 Agustus 2022 lalu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman Dalam sambutannya mengatakan  bahwa, dibentuknya Mahkamah Konstitusi  untuk mengawal agar hak konstitusional warga negara dapat dijamin pelaksanaannya melalui pembentukan UU, sebagaimana  dalam UUD 1945.

Juga bahwa paham demokrasi (kedaulatan rakyat) yang dianut saat ini harus berjalan seiring dengan paham nomokrasi (kedaulatan konstitusi) sebagai konsensus norma tertinggi dalam bernegara.

Dokpri
Dokpri
Jika lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan secara positif membentuk undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi (Yudikatif) memiliki kewenangan membatalkannya, baik secara formil maupun materil.

"Mekanisme pengujian undang-undang di MKRI merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional, yang mungkin dideritanya, akibat berlakunya suatu UU.", kata Ketua MK Anwar Usman

Menurut, Anwar Usman, MK sejak berdirinya telah melakukan banyak langkah melalui putusannya. MK juga telah mengembangkan dengan beberapa varian format putusan MK, tidak terbatas berbentuk "tidak dapat diterima", "ditolak", dan "dikabulkan". Juga  ditambah dengan putusan MK yang bersifat bersyarat (putusan conditionally constitusional dan  conditionally unconstitutional).

Kegiatan ini diikuti oleh 376 peserta yang terdiri dari 357 Pejabat Fungsional Analis Hukum (JFAH) dan 19 pejabat struktural terkait. Peserta berasal dari perwakilan 9  Kementerian/ Lembaga dan 8 Pemerintah Provinsi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto terus mendorong fungsional analis hukum untuk terus mengembangkam kompetensinya, sesuai perkembangan zaman.

Keenam analis hukum kemenkumham yang ikut bimtek ini adalah Ilsoni Joniadi (Analis Hukum Ahli Madya), Budiman Santoso (Analis Hukum Ahli Madya), Nurhidayat Hamid (Analis Hukum Muda), Muhammad Ferdi (Analis Hukum Muda), Ahmedi (analis Hukum pertama), dan M. Rizki Alamsyah (Analis Hukum Pertama).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun