Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Seminar Hukum Akselerasi Indonesia Sadar Hukum

11 Agustus 2022   16:34 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:43 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seminar ini terbagi dua sesi, pada sesi pertama menghadirkan narasumber yaitu Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., yang menyampaikan topik Kebijakan Hukum yang Mengedepankan Ketahanan Nasional.

Sedangkan narasumber sesi kedua, ada Guru Besar Hukum Internasional, FH UI, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. dengan topik Korupsi Dalam Perspektif HAM dan Dinamika Hukum Global. Terakhir ada Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A. (Guru Besar Kriminologi, FISIP UI) dengan topik Kebijakan Kriminal White Collar Crime (WCC) Lintas Negara.

Peserta seminar merupakan seluruh jajaran pegawai Kemenkumham seluruh Indonesia terdiri dari Kakanwil, Kadivyankum, penyuluh hukum, analis hukum, dan perancang peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang (dari Jakarta), Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH, Vonny Destika Sari, fungsional penyuluh hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun