Â
Palembang -- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto pada Jumat (20/5) membuka secara resmi kegiatan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kamis kemarin.
Terdapat 3 (tiga) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dinilai, yaitu Narah Era Wati yang mengajukan kenaikan jabatan ke Ahli Madya dan kenaikan pangkat ke Pembina (IV/a), lalu Widi Nugroho, pengajuan kenaikan jabatan ke Ahli Muda dan kenaikan pangkat ke Penata (III/C), serta Erni Ria Filiani, pengajuan kenaikan jabatan ke Ahli Muda dan kenaikan pangkat ke Penata (III/C).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam pembukaannya menyampaikan bahwa keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal pengkoordinasian program legislasi daerah dan berperan dalam pengharmonisasian peraturan daerah.
"Untuk mendukung pembinaan perancang telah dibangun sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna mengefisienkan dan mengoptimalkan manajemen kepegawaian. Sistem informasi tersebut terintegratif, sistematis, mudah, dan cepat dalam mendapatkan data Perancang Peraturan Perundang-undangan," ujar Kakanwil Harun.
Harun berharap, narasumber dari Ditjen PP dapat memberikan pembinaan terhadap 22 JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel," lanjut Kakanwil Harun.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Koordinator Sistem Informasi Manejemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang, Irma Suryani, dan Sub Koordinator Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang Undangan, Siti Opih Muhapilah.
" semoga kegiatan ini menambah semangat para Perancang, jadikan kesempatan untuk berdiskusi terkait angka kredit. "Kata kakanwil harun
kepada para pejabat bidang hukum dan para perancang, Harun minta untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab /Pemkot sehingga pembuatan produk hukum daerah selalu mengikutsertakan perancang Kanwil Kemenkumham.
Rapat dihadiri juga oleh Kepala Bidang Hukum (Ave Maria Sihombing), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifi, dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Parsaoran Simaibang) yang mengikuti secara daring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H