Mohon tunggu...
Humas KumhamGorontalo
Humas KumhamGorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo mempunyai tugas dan fungsi untuk menginformasikan seluruh kegiatan yang ada di kanwil Kemenkumham Goorontalo serta berbagai layanan agar memudahkan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perancang PUU Perdalam Pemahaman Terkait Mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang PUU Secara Elektronik

5 Juli 2022   17:40 Diperbarui: 5 Juli 2022   17:45 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perancang PUU perdalam pemahaman terkait mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang PUU secara elektronik

Gorontalo -- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ikuti kegiatan forum pemahaman terkait mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, Selasa (05/07).

Dimulai pukul 09.30 WITA, bertempat di aula Pengayoman, kegiatan forum pemahaman terkait mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Humas Kumham
Humas Kumham
Humas Kumham
Humas Kumham
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan JFT Perancang PUU.

Dalam kegiatan ini dibahas beberapa hal terkait dengan Mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Kanwil Kemenkumham melalui Aplikasi PAK, Tata kerja Tim Penilai, Pendampindan Penilaian angka kredit dan Posedur Aplikasi PAK Perancang.

Humas Kumham
Humas Kumham

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun