Kehidupan Normal Baru (New Normal) di Indonesia bukan datang dengan sendirinya, tapi diawali dengan pergulatan bangsa ini melawan Covid -- 19 selama kurang lebih 3 bulan
Setelah dimulainya kebijakan bekerja dari rumah pada tanggal 15 Maret 2020, di mana masyarakat diminta untuk tidak beraktifitas di luar rumah kecuali dalam keadaan yang benar -- benar memaksa, pada tanggal 31 Maret 2020, dengan berdasar Pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan 2 produk hukum, yaitu
Â
- Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Â
- Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.(PSBB) .
Â
Yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan bencana non alam Covid -- 19 sebagai bencana nasional dengan diterbitkannya Keppres No 12 Tahun 2020, pada tanggal 13 April 2020.
Â
Sekalipun dalam Peraturan Pemerintah No 21/2020 mengatur bahwa yang memberlakukan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) adalah pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan, namun pada kenyataannya seluruh wilayah Indonesia dapat dikatakan telah melakukan PSBB, karena tiga unsur penting dalam PSBB ( Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pasal 4 PP No 21/2020), yaitu :
Â
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Â
Telah dilakukan di seluruh Indonesia.
Â