Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Norma Hukum Baru di Era New Normal

5 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   23:18 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kehidupan Normal Baru (New Normal) di Indonesia bukan datang dengan sendirinya, tapi diawali dengan pergulatan bangsa ini melawan Covid -- 19 selama kurang lebih 3 bulan

Setelah dimulainya kebijakan bekerja dari rumah pada tanggal 15 Maret 2020, di mana masyarakat diminta untuk tidak beraktifitas di luar rumah kecuali dalam keadaan yang benar -- benar memaksa, pada tanggal 31 Maret 2020, dengan berdasar Pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan 2 produk hukum, yaitu

 

  • Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan  
  • Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.(PSBB) .

 

Yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan bencana non alam Covid -- 19 sebagai bencana nasional dengan diterbitkannya Keppres No 12 Tahun 2020, pada tanggal 13 April 2020.

 

Sekalipun dalam Peraturan Pemerintah No 21/2020 mengatur bahwa yang memberlakukan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) adalah pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan, namun pada kenyataannya seluruh wilayah Indonesia dapat dikatakan telah melakukan PSBB, karena tiga unsur penting dalam PSBB ( Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pasal 4 PP No 21/2020), yaitu :

 

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

 

Telah dilakukan di seluruh Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun