Mohon tunggu...
Kumalasari New
Kumalasari New Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

MAHASISWA IAIN SYEKH ABDURRAHMAN SIDDIQ BANGKA BELITUNG PROGRAM STUDI PSIKOLOGI ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Luka di Balik Gaun Pengantin, Tragedi Pernikahan Dini yang Merenggut Mimpi Generasi Bangsa

14 Juni 2024   18:35 Diperbarui: 14 Juni 2024   18:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan usia anak (perkawinan anak) merupakan pernikahan yang melibatkan
seseorang yang masih dibawah umur 18 tahun dan masih menjadi salah satu masalah sosial
yang kompleks di Indonesia. Pernikahan usia anak bukan solusi terhadap permasalahan
ekonomi dan sosial. Demikian pula, praktik ini selalu menimbulkan masalah yang lebih
kompleks. Dalam hal pendapatan nasional pendapatan pertumbuhan,yang diperkirakan
mencapai 7,5 persen pada tahun 2023 , Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan terkait
tumbuh kembang anak .

Kini puluhan ribu anak di bawah usia 18 tahun terkena dampakberbagai faktor salah satu adalah keadaan ekonomi keluarga .
Menurut data BPS , angka pernikahan di bawah umur masih bertahan selama satu
dekade terakhir . Setiap tahunnya, sekitar 10,5% anak -anak Indonesia-anak menjadi orangtua.Tenggara Barat sebesar 17,32%, kemudian disusul Sumatera Selatan 11,41
%, dan Kalimantan 11,29 %.


Selain itu dampak yang harus dirasakan oleh anak ketika terjerumus pada pernikahan
diusia belum menginjak 18 tahun yaitu resiko kesehatan seperti komplikasi kehamilan dan
melahirkan, karena sistem reproduksi anak yang masih belum matang dan siap, kemungkinanangka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin akan lebih tinggi terjadi,serta peningkatan resiko penyakit menular seksual yang sangat membahayakan kesehatan.Pada dampak psikilogis anak juga rentan terjadi karena kondisi mentalnya masih lemah
sehingga tekanan mental yang berat dapat menyebabkan trauma psikologis jangka panjangakibat pemaksaan pernikahan karena anak belum siap untuk bertanggung jawab dalampernikahan dan pengasuhan. 

Dan biasanya berdampak pada anak yang dilahirkan umumnyapertumbuhan dan perkembangannyamengalami keterlambatan (Stunting) dari anak padaumumnya.
Selain itu dampak sosialnya masih akan terus berkelanjutan karena angka kemiskinan
yang akan terus berlanjut, anak putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk bersekolah
dan mendapatkan pendidikan yang layak, pengabaian hak-hak anak seperti bermain, belajar,bersosilisasi dan perkembang. Sehingga kita sangatlah penting untuk mencegah praktik ini untuk melindungi hak-hak anak.


“Contoh kasus yang terjadi yaitu sepasang anak yang masih duduk dibangku SMA yang
berinisial N ( perempuan) berusia 16 tahun dan M ( laki-laki ) berusia 15 tahun pernikahan ini
terjadi sebab pergaulan bebas yang hanya berumur jagung ini berlangsung hanya 3 bulan,
setelah menikah N tidak siap fisik dan mental sehingga sering terjadi percekcokan dan adu
mulut oada rumah tangga ini sehingga menyebab kan pasangan muda ini mengakhiri rumah
tangganya”
Untuk itu kita harus menerapkan beberapa solusi agar bisa mencegah dan mengurangi
praktik pernikahan usia anak yaitu orang tuya harus berperan aktif dalam pencegahan praktik
pernikahan usia anak, dengan cara memastikan hukum dan kebijakan melindungi hak-hak anak
harus diperkuat kembali,melakukan sosialisasi dan kampannye tentang pencegahan praktik
pernikahan usia anak, melibatkan pemimpin masyarakat, agama,dan adat yang mendukung
upaya pencegahan pernikahan usia anak.Dengan peningkatan akses layanan yakni
menyediakan layanan kesehatan reproduksi nak dan konseling bagi anak-anak , serta
memastikan ketersediaan sarana untuk melaporkan kasus pernikahan usia anak, Menyediakan
program bantuan sosial dan pendapatan bagi keluarga rentan, mendorong kemandirian
ekonomi perempuan dan orang tua, menghilangkan praktik tradisional yang menyebabkan
pernikahan usia anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun