Sejak kasus pertama muncul awal Maret, penyebaran virus SARS CoV-2 di tanah air belum bisa dibendung. Nyaris tidak ada satu pun propinsi yang luput dari serangan virus mematikan ini. Semua wilayah di tanah air sudah masuk zona merah penyebaran virus korona.
Nusa Tenggara Timur yang awalnya agak lama bertahan di zona hijua akhirnya terkena paparan virus korona juga. Wilayah ini menjadi propinsi ke 33 yang terpapar korona dalam daftar zona merah covid-19.
Kasus positif pertama di NTT yang diumumkan tanggal 09 April 2020 berada di pulau Timor. Pasien 01 NTT yang memiliki riwatat perjalanan dari Yogajakarta dan Jakarta ini dirawat di RSUD WZ Yohanes Kupang. Syukur, setelah menjalani perawatan dan dilakukan test swab kedua, Jumat (24/04/20) pasien pertama ini dinyatakan sembuh. NTT kembali ke zona hijau covid-19.
Namun stastus ini tidak bertahan lama. Kamis (30/04/20) gugus tugas percepatan penanganan covid-19 NTT kembali mengumumkan kasus baru. Pada gelombang kedua ini, jumlah yang terkonfirmasi sebanyak 9 kasus. Dimana 7 kasus berada di Kupang dan 2 kasus di Labuan Bajo. Dengan demikian dua pulau di NTT masuk zona merah covid-19. Flores menyusul Timor.
Selang beberapa hari, pada Rabu (06/05/20) terdapat tambahan kasus baru yang terkonfirmasi di pulau Flores, tepatnya Larantuka. Dengan demikian hingga kini di NTT terdapat 12 kasus covid-19. Dengan adanya kasus baru di kabupaten Flores Timur ini, pulau Nusa Bunga sudah berada dalam cengkraman virus korona.
Tanda-tanda serangan korona di pulau Flores sudah mulai terlihat sejak kejadian Lambelu. Pemerintah kabupaten Sika melarang KM. Lambelu bersandar di pelabuhan Lorens Say Maumere. Saat itu kapal dalam pelayaran dari Makasar. Ketika kapal tiba di perairan Maumere, tim medis RSUD TC Hillers Maumere melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Hasil rapid test menunjukkan tiga ABK Lambelu terindikasi terserang virus.
Atas dasar tersebut, pemda Sika tidak mengizinkan kapal Lambelu bersandar. Ratusan penumpang asal Flores yang ada dalam kapal menjadi panic. Takut tertulas virus dan konseukensi buruk lainnya, beberapa penumpang nekat terjun ke laut. Dan setelah melewati negosiasi yang panjang, pemda Sika akhirnya membolehkan kapal bersandar dengan catatan semua penumpang yang turun dari kapal harus mengikuti protocol kesehatan.
Penumpang KM. Lambelu yang berasal dari 4 kabupaten di Flores kemudian dijemput pemdanya dan dikarantina di daerah masing-masing. Lambelu ini kemudian menjadi kluster baru penyebaran covid-19 di Flores, selain kluster Gowa.
Dari kasus Lambelu ini, ada catatan serius untuk diperhatikan dan diperbaiki dalam perang melawan virus korona. Pertama, kita tidak bisa menyalahkan para penumpang yang melakukan perjalanan entah lewat darat, laut dan udara. Ketika jalur transportasi masih tetap dibuka, mobilitas manusia akan terus berjalan. Pada titik ini, kewenangan menghentikan arus transportasi ada pada pemerintah. Karena itu pemerintahlah yang dituntut bertanggungjawab, bukan penumpang yang disalahkan.
Kedua, apabila arus transportasi masih dibuka dan mobilitas manusia masih diperbolehkan, pada setiap titik keberangkatan harus dipastikan bahwa orang yang melakukan perjalanan adalah mereka yang benar-benar bebas dari paparan virus. Karena itu, pemeriksaan terhadap penumpang harus dilakukan di titik keberangkatan bukan di tempat tujuan. Dengan demikian tidak akan ada larangan bagi orang yang datang di setiap daerah tujuan. Karena semua pelaku perjalanan adalah saudara, keluarga kita. Sebagai sesama saudara, keluarga dan atas dasar kemanusiaan mereka mesti diterima dan diperlakukan secara manusiawi.