Mohon tunggu...
Kukuh Setiawan
Kukuh Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

introvert people who likes reading

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TIM KKNT FIA UB Kelompok 52 Melakukan Sosialisasi "Pentingnya Dokumen Kependudukan" di Desa Ngingit

17 Juli 2022   20:50 Diperbarui: 17 Juli 2022   21:36 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2022 ini, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat/Kuliah Kerja Nyata Tematik dengan mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Ekonomi Lokal Desa".  

Dengan tema "Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa", mahasiswa KKNT FIA UB Kelompok 52 melakukan sosialisasi "Pentingnya Dokumen Kependudukan" terhadap warga Desa Ngingit pada hari Rabu (06/07/22). Dalam sosialisasi ini, mahasiswa KKNT kelompok 52 berkolaborasi dengan pemerintah Kecamatan Tumpang.

Pelaksanaan pengadaan dokumen kependudukan atau administrasi kependudukan telah diatur oleh pemerintah yang bekerjasama dengan Menteri dalam lingkup nasional dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten (Disdukcapil), kecamatan, dan juga desa atau kelurahan. Sehingga koordinasi sangat diperlukan dalam pengadaan dokumen kependudukan.

Penyelenggaraan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Sosialisasi ini didasarkan pada minimnya dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Ngingit.

Hal tersebut diketahui dengan dilakukannya wawancara terhadap perangkat Desa Ngingit. Dokumen kependudukan bersifat vital karena hal tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, agar hak warga negara bisa didapatkan.

Dokpri
Dokpri
Dalam sosialisasi ini, kelompok KKNT 52 dibantu oleh pemerintah Kecamatan Tumpang. Dalam presentasi yang dilakukan oleh Ibu Ida Komariati, beliau memaparkan manfaat pentingnya membuat dokumen kependudukan, tata cara membuat dokumen kependudukan, serta aturan baru mengenai pembuatan dokumen kependudukan. 

Pemaparan yang diberikan oleh narasumber diharapkan dapat membuat para pendengar yang belum memiliki dokumen kependudukan menjadi ingin membut dokumen kependudukan.

Dengan adanya bantuan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan, diharapkan audiens yang menghadiri sosialisasi tersebut akan lebih paham dan menghindari kesalahan data yang ada sehingga data yang didapatkan merupakan data asli atau rill.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun