Masyarakat desa pada saat ini masih merasakan dilema terhadap sistem politik pemerintahan desa. Kepercayaan yang mulai krisis terhadap sejumlah elit politik desa dalam mengimplementasikan demokrasi pembangunan desa menyebabkan banyak keluh-kesah dan kekecewaan terhadap lembaga maupun aktor demokrasi, seperti misalnya kinerja dalam lembaga desa dan aktor perangkat desa. Krisis politik yang sedang berlangsung di desa apabila tidak segera diatasi besar kemungkinan akan mengakibatkan ketidakabsahan demokrasi, banyak keluh-kesah dan kekecewaan yang dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat yang saat ini banyak berkembang diruang publik. Bukan hanya itu, elit politik serta orang terpelajar yang merupakan elemen terdekat yang melihat praktek politik serta lebih cepat mendapatkan informasi melalui media ataupun langsung juga sama merasakan krisis politik yang di alami desa.
Berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan pemerintahan desa sering terjadi oleh aktor -- aktor perangkat desa, seperti melakukan penggelapan dana, korupsi, melakukan politik uang, serta bentuk suap menyuap lainnya. Hal ini dilakukan oleh aktor -- aktor perangkat desa untuk melakukan politik kepentingan yang ingin hendak dicapai dengan cara mudah. Permasalahan yang terjadi dapat membawa dampak kepada masyarakat, seperti tidak adanya keadilan sosial dan kurangnya kesejahteraan masyarakat yang timbul dari ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Berdasarkan kasus tersebut yang menyebabkan krisis kepercayaan terhadap elit politik desa dalam demokrasi yang berlangsung saat ini.
Desa Purana Kecamatan Bantarbolang terletak pada wilayah Kabupaten Pemalang. Pada saat ini Desa Purana dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bernama Bapak Sopan. Desa Purana tergolong desa pelosok jauh dari keramaian dan pesona desanya juga masih asri. Masyarakat Desa Purana masih menggunakan nilai tradisional dalam kehidupan sehari -- hari. Demokrasi yang asli oleh masyarakat desa masih sangat kental. Gotong royong pembangunan rumah, pengecoran jalan gang, kerja bakti dan pembangunan lainnya mayoritas pekerjanya dari Desa Purana Sendiri. Mayoritas masyarakat Desa Purana bekerja sebagai petani dan buruh bangunan, maka dari itu demokrasi masyarakat asli desa masih mereka terapkan.
Pemerintahan Desa Purana pada saat ini masih mengalami permasalahan dalam kinerja perangkat desa. Seperti yang kita ketahui bahwa anggaran desa lebih besar daripada anggaran kelurahan. Artinya desa seharusnya bisa lebih maju daripada kelurahan. Tetapi, pada kenyataannya masih banyak desa yang belum bisa mandiri. Desa Purana merupakan desa yang saat ini belum bisa mandiri dalam tata kelola pemerintahannya. Hal ini yang menyebabkan kurangnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah Oknum Bendahara Desa Purana melakukan penggelapan dana desa. Berdasarkan permasalahan tersebut merupakan sebuah korporasi yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dalam Pengelolaan dana desa tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 60 pasal 2 tentang Dana Desa yang berbunyi Dana Desa harus dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, taat pada ketentuan peraturan perundang -- undangan, kepatutan dalam mengutamakan masyarakat setempat, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan. (Moh. Sofiyanto, 2017)
Elit Desa Diduga Gelapkan Dana Desa
Pemerintahan desa merupakan struktur yang paling bawah dari tatanan sebuah negara. Desa pada dasarnya memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan sebuah negara. Karena kemajuan sebuah negara berawal dari substansi yang terkecil bisa maju. Akan tetapi, saat ini masih banyak desa yang belum bisa mandiri, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat proses majunya sebuah negara. Oleh karena itu, pemerintah juga harus ikut serta dalam membantu dan melakukan pengawasan terhadap perangkat desa untuk mengelola pembangunan desa supaya menjadi desa yang mandiri.
Desa Purana merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Masyarakat Desa Purana mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan buruh bangunan, artinya dapat dikatakan tingkat pendidikan di Desa Purana masih tergolong rendah. Pendidikan yang rendah sangat berpengaruh pada Sumber Daya Manusia yang ada di Desa. Peran masyarakat sangat penting dalam pembangunan sebuah desa, tidak hanya pada elite lokal saja. Namun, pada kenyataannya masyarakat masih bisa disetir oleh pemerintah desa, sehingga menimbulkan masalah pada sistem politik di Desa Purana.Â
Seperti contoh kasus diatas, sudah jelas dan nyata bahwa oknum bendahara perangkat desa melakukan penggelapan dana proyek rapat beton dan bronjong serta sisa dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai atau sering disebut BLT senilai Rp.198.176.600 tahun anggaran 2021. Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum bendahara perangkat desa menimbulkan rasa kekecewaan atas kehilangan hak yang seharusnya dinikmati oleh warga Desa Purana. Secara hukum pelaku sudah termasuk kedalam tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kesempatan atas jabatan sebagai sarana sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, dapat dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, bahkan hukuman penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000"
Sebagai acuan, penulis menggunakan Teori Pye dalam menganalisis lebih lanjut permasalahan Bendahara Desa Purana terhadap kasus penggelapan dana desa, sebagai berikut: