Mohon tunggu...
Kukuh Adhi Nugroho
Kukuh Adhi Nugroho Mohon Tunggu... -

PKnH Uny 2011|\r\nBanjarnegara|\r\n"Berani kotor itu baik"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hilangnya Pancasila sebagai Dasar Negara

1 Juni 2013   00:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:43 5493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 ditunjukan nilai-nilai Pancasila dalam dasar negara. Hal itu merupakan dasar-dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diartikan sebagai bentuk perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dalam ketetapan NO.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 dijelaskan kedudukan secara spesifik pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum atau sumber hukum tertib di Indonesia .

Implementasi pancasila sebagai dasar negara saat ini menemui banyak kendala, dimulai dari lemahnya pemahaman nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Hal ini menjadi masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Lahirnya perilaku separatisme, konflik bermotif SARA, kebebasan media massa, korupsi diberbagai tingkatan, melemahnya keteladanan para tokoh-tokoh masyarakat adalah bukti menurunya pemahaman nilai-nilai pancasila. Selanjutnya kendala yang harus dihadapi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai pancasila. sejak era reformasi dan otonomi daerah, banyak sekali peraturan daerah yang menunjukan egosektoral, saling tumpang tindih sehingga jauh dari keserasian dan keharmonisan. Banyak peraturan daerah yang dibuat untuk bersaing meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang justru menurunkan iklim investasi didaerah. Pemilihan kepala daerah yang lebih mengutamakan putra daerah, bukan putra terbaik bangsa sehingga memunculkan para pemimpin yang pragmatis. Mungkin kendala selanjutnya adalah sejak dibubarkanya BP7 pada saat era reformasi, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab menangani pemantapan nilai-nilai Pancasila dan konsep-konsep wawasan kebangsaan. hal ini lah yang menunjukan implementasi nilai-nilai pancasila belum dilembagakan secara komperhensif

solusi bagi permasalahan yang dihadapi dalam implementasi nilai-nilai pancasila  sebagai dasar negara adalah Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun