Mohon tunggu...
Nafas Kebenaran
Nafas Kebenaran Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hoby baca berita

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlunya dialog dan musyawarah antar agama sekte dan keyakinan

16 September 2023   14:23 Diperbarui: 16 September 2023   14:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selesaikan konflik agama sekte keyakinan dengan dialog dan musyawarah....

Nabi Muhammad wafat meninggalkan alquran dan sunnah...
Nabi Isa dan para nabi Yahudi....meninggalkan kitab Taurat Injil Zabur.......

Nabi nabi wafat...tidak bisa berdialog lagi......
yang tersisa hanya kitab monolog dari alquran sunnah taurat zabur injil....

dan kita berhadapan dengan konflik agama dan sektarian yahudi kristen islam...wahabi sunni syiah isis hti ldii...katolik protestan ortodoks saksi jehuwa....di indonesia dan timur tengah....dimasa lalu dan masa modern......

dan konflik ini tidak bisa diselesaikan oleh kitab monolog(taurat zabur injil quran hadits)....hanya dengan musyawarah dan dialog....dan kesepakatan bersama dan titik temu......

dan ustad kyai ulama wakil nabi muhammad
paus pendeta uskup pastor wakil yesus kristus...
guru guru yahudi wakil musa dan para nabi

jika kitab monolog tak bisa mendamaikan perlu pendamai juru damai dan dialog..antar agama samawi....kesepakatan bersama dan titik temu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun