Mohon tunggu...
Dhe Jhe
Dhe Jhe Mohon Tunggu... -

Penulis Lahir di Desa Baru Pangkalan Jambu - Merangin Jambi dan saat ini bekerja di Lembaga Non Pemerintahan yang berfokus di Lingkungan Dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mereka yang Menjadi Tamu di Rumah Sendiri

31 Juli 2015   15:18 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:07 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jambi merupakan satu provinsi di pulau sumatera dengan luasan 50.058 Km2, yang terdiri dari 9 Kabupaten dan 2 Kota secara topografi wilayah Provinsi jambi terdiri dari dataran tinggi dataran rendah dan garis pantai timur, Penduduk asli Provinsi Jambi terdiri dari beberapa suku bangsa, antara lain Melayu Jambi, Batin, Kerin­ci, Penghulu, Pindah, Anak Dalam (Kubu), dan Bajau. Suku bangsa yang disebutkan pertama merupakan pen­duduk mayoritas dari keseluruhan penduduk Jambi, yang bermukim di sepanjang dan sekitar pinggiran sungai Batanghari.

Suku Kubu atau Anak Dalam dianggap sebagai suku tertua di Jambi, karena telah menetap terlebih dahulu sebelum kedatangan suku-suku yang lain. Mereka diperkirakan meru­pakan keturunan prajurit-prajurit Minangkabau yang bermaksud mem­perluas daerah ke Jambi.

Suku-suku bangsa di Jambi pada umumnya bermukim di daerah pede­saan dengan pola yang mengelompok dan setiap kelompok mempunyai tokoh Adat yang mereka percaya sebagai pemimpin mereka biasanya di sebut ninek mamak dan Temenggung untuk suku Anak dalam.

Berdasarkan SK Gubenur No.108 Tahun 1999, Luas Kawasan hutan di Provinsi Jambi 2.179,440 Ha (42,73% dari luas provinsi) yang terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi dan Taman Nasional, kawasan hutan produksi Jambi sebagian besar berada di dataran rendah yang sanggat rawan terhadap kehancuran, dengan pola hidup yang berkelompok suku Jambi sebagian besar hidup di sekitar kawasan hutan yang sebelumnya kawasan tersebut merupakan wilayah hidup dan dusun tempat mereka bermukim dalam hidup secara turun temurun , seperti suku Anak dalam yang tersebar di beberapa kabupaten di Jambi seperti Sarolangun, Batang hari dan Merangin dengan pola hidup yang berpindah – pindah dan berburu tentunya ketergantungan mereka terhadap kawasan hutan sangat erat, jika dahulu sebagian besar suku jambi hidup dengan tergantung pada sumber daya alam yang mereka mamfaatkan secara tradisional dengan aturan adat mereka terhadap pemamfaatan sumber daya alam, dengan dikeluarkanya izin konsesi perkebunan dan HTI di kawasan hutan yang mereka tempati mengakibatkan mereka terusir dari wilayah hidup mereka lebih diperparah lagi tidak adanya ganti rugi dan alternatif lain yang di tawarkan beberapa perusahaan pemegang izin untuk mereka menyambung hidup hal ini disebabkan mereka tinggal dikawasan hutan negara yang telah diserahkan kepada perusahaan pemegang izin dengan SK Menteri sehingga keberadaan mereka di dalam kawasan hutan di anggap sebagai penghalang bagi perusahaan untuk beroperasi dan tidak segan kadang mengunakan cara yang arogan dengan melibatkan pihak keamanan yang mereka sewa dengan alasan menyelamatkan aset perusahaan,

Untuk saat ini keberadaan suku Asli jambi terutama suku Anak dalam masih tersebar di beberapa wilayah di Jambi untuk menyambung hidup mereka harus rela bertahan di wilayah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, dengan pola hidup yang berpindah – pindah untuk bertahan hidup mereka harus berburu dengan wilayah buruan yang jauh dari tempat tinggal mereka dikarena tidak adanya kawasan hutan yang menjadi tempat hidup hewan buruan dan tidak jarang mereka kembali dengan tangan kosong, untuk survive  mereka juga terpaksa harus menambah penghasilan dengan memunguti sisa – sisa kelapa sawit( brondol) hasil panen pihak perusahaan namun ini juga bukan berjalan sebagaimana yang di harapkan terkadang mereka harus berhadapan dengan pihak keamanan perusahaan dan dikejar karna dianggap melakukan pencurian.

Sampai saat ini terdapat ± 65 perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi jambi di tambah lagi perusahaan HTI yang terdiri dari perusahaan Sinarmas Group dan pertambangan dll yang juga menjadi penyumbang terusirnya suku asli jambi dari wilayah hidup mereka belum lagi adanya izin baru wilayah konsesi HTI dan IUP Pertambangan yang memegang izin operasi diwilayah jambi yang sebagian besar dalam izin konsesi telah digunakan masyarakat desa untuk bermukim dan berladang cecara turun temurun dari dahulu jika ini dibiarkan mungkin mereka bukan hanya menjadi tamu dirumah sendiri tapi juga akan menjadi buruh kerja dirumah sendiri.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun