Mohon tunggu...
Chaeruddin Tito Nurrasyid
Chaeruddin Tito Nurrasyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Yang Menyukai Geopilitik dan Geoekonomi Dunia

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Maritim Indonesia

13 Februari 2024   13:14 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:28 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Microsoft Bing Image Creator

Pada awal perjalanan kemerdekaan Indonesia laut-laut di antara pulau-pulau di Indonesia bukan milik Indonesia, Respon Indonesia atas pernyataan tersebut tidak benar, perwakilan Indonesia diwakili oleh perdana menteri Djuanda dan menteri Chairul Saleh strategi untuk merespon pernyataan tersebut. Menteri Khairul Saleh meminta bantuan kepada Mochtar Kusumaatmadja, seorang pemuda 20 tahun penunjukan tersebut, didasarkan karena ketekunan dan studi mendalam tentang maritim dan sejarah dunia selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh Mochtar Kusumaatmadja.

Mochtar Kusumaatmadja mewakili negara Indonesia,memberikan hasil pernyataan Indonesia mengklaim laut di antara pulau-pulau Indonesia adalah milik Indonesia klaim itu begitu melegenda, klaim laut itu yang dinamakan Deklarasi Djuanda tahun 1957. Respon dunia internasional yaitu geger dan menentangnya dengan tidak ada yang menyetujuinya Indonesia merespon dengan melakukan diplomasi secara persuasif yang dilakukan oleh Mochtar Kusumaatmadja di konferensi PBB tentang hukum laut. Titik klimaksnya pada tahun 70-an akhir dan atau 80-an awal Indonesia, Muchtar yang kala itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri RI akhirnya bernegosiasi dengan State Secretary America George Shultz. Hasil negosiasi tersebut di dunia mengakui Indonesia merupakan negara kepulauan dan laut di antara pulau-pulau adalah laut milik Indonesia. Pernyataan tersebut tertera dalam keputusan konvensi hukum laut uncloss United Nation Convention on The law of the Sea.

Kegigihan Mochtar diakui oleh seorang pakar hukum laut Prof Mayron Nordquist beliau mengatakan bahwa "Mochtar ketika bicara semua orang bergetar". Melihat potensi kekayaan laut, maka untuk memaksimalkan pendapatan negara Indonesia, strategi yang dilakukan pemerintah dengan cara lobi tingkat dunia. Deklarasi Djuanda dilanjutkan dengan deklarasi daulat Maritim.

Deklarasi daulat maritim mempunyai isi sebagai berikut:
1. Seluruh jenis kapal yang terdiri kapal komersial,pribadi,maupun militer yang melewati laut di tengah pulau Indonesia terutama kapal niaga harus bayar asuransi senilai 0,5% dari nilai barang yang diangkut.
2. Seluruh jenis kapal yang telah membayar asuransi atau pajak yang ditetapkan oleh Republik Indonesia kapal tersebut wajib menaikkan bendera negara di ujung tiang kapal tersebut ( bukti materai taat bayar cukai asuransi Indonesia).


Maka respon dunia internasional akan marah karena kebijakan tersebut solusi untuk menyelesaikannya republik Indonesia harus bisa bagi permen ( pandai berbagi) . Negara Singapura dan Malaysia dapat 5 - 10% Amerika dan Tiongkok 10 - 20%. Indonesia 60-70%, hal tersebut sebuah misi yang membuat Indonesia baru. Perhitungan pajak atau asuransi nilai barang 2.000 billion dollar atau 2 triliun dolar 0,5% nya Indonesia mendapatkan 200 triliun per tahun.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun