Mohon tunggu...
Chaeruddin Tito Nurrasyid
Chaeruddin Tito Nurrasyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Yang Menyukai Geopilitik dan Geoekonomi Dunia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membedah Sistem Kepemiluan Indonesia (Popular Vote) dan Amerika Serikat (Electoral Collage)

26 Januari 2024   20:48 Diperbarui: 26 Januari 2024   20:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Microsoft Image Creator

Indonesia dan Amerika Serikat merupakan negara terbesar dengan wilayah masing-masing di Benua Asia dan Amerika. Mengutip dari laman Worldometer. Luas wilaya negara Indonesia mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Untuk kepadatan penduduknya yaitu sebanyak 141 jiwa per kilometer persegi pada 2020, serta Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Sedangkan negara Amerika Serikat dilansir dari laman Google Arts & Culture mempunyai luas wilayah 3,79 juta mil persegi dan jumlah penduduk sebanyak 315 juta jiwa, Amerika Serikat merupakan negara terluas ketiga atau keempat di dunia, dan terbesar ketiga menurut jumlah penduduk. Hal ini menjadi kedua negara termasuk negara terbesar, terluas sekaligus jumlah penduduk yang besar.

Melihat hal tersebut, menarik untuk kita memahami dan memfokuskan dalam perpolitikan dan system kepemiluan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sistem politik yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi . Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat dengan cara pemilihan langsung seperti pemilihan presiden, wakil presiden serta parlemen baik di pusat dan didaerah berkedudukan provinsi, kab/kota di Indonesia, yang mana mereka datang dari sebuah partai politik maka diperlukan keterkenalan atau nama besar yang masyarkat ihat dan itu disebut Popular Vote . Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

Sistem politik negara Amerika Serikat, adalah republik konstitusional federal.Presiden, Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah- pemerintah negara bagian. Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan). Sistem politik Amerika Serikat memiliki dua partai politik utama, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Kedua-dua partai ini memenangi setiap Pemilihan Presiden Amerika Serikat sejak tahun 1852 dan mengendalikan Kongres Amerika Serikat paling sedikit sejak tahun 1856.

Sistem kepemiluan Amerika Serikat menggunakan Eletoral College. Sistem ini terdiri dari 538 elektor yang mewakili 50 negara bagian dan Distrik Columbia. Setiap negara bagian memiliki jumlah elektor yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah penduduknya. Seorang kandidat yang mencapai 270 suara elektoral atau lebih akan menjadi presiden. Sistem ini memungkinkan negara bagian dengan populasi kecil untuk memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pemilihan presiden Memfokuskan selain daripada system politik kedua negara. Indonesia dan Amerika Serikat adalah memahami bagaimana system kepemiluan atau cara pemilihan di kedua negara tersebut. Tata cara pemilihan presiden di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Berikut adalah tahapan pemilihan presiden di Indonesia; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Kampanye. Masa tenang. Pemungutan dan penghitungan suara Penetapan hasil pemilu Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.Pada hari pemungutan suara, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tata cara pencoblosan di TPS saat hari pemungutan suara telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu.

Pemilihan presiden di Amerika Serikat dilakukan melalui sistem electoral college. Setiap negara bagian memiliki jumlah suara electoral college tertentu berdasarkan populasinya. Mengingat ada 538 suara yang diperebutkan, pemenangnya adalah kandidat yang mendulang 270 suara atau lebih. Karenanya, seorang kandidat dimungkinkan merebut suara terbanyak pada tingkat nasional seperti Hillary Clinton pada 2016 namun kalah dari jumlah suara electoral college. Semua negara bagian, kecuali dua di antaranya, punya aturan bahwa pemenang bisa merebut semua suara electoral college. Dengan demikian, setiap kandidat yang mendulang suara terbanyak di sebuah negara bagian berhak meraup seluruh suara electoral college negara bagian tersebut.

Proses pemilihan dimulai dengan partai primari, di mana kandidat partai berjuang untuk memperebutkan nominasi partai mereka. Kandidat yang terpilih kemudian bersaing di pemilihan umum melawan kandidat dari partai lain . Jika Anda seorang warga AS berusia 18 tahun atau lebih, Anda berhak memilih dalam pilpres yang digelar setiap empat tahun sekali. Namun, sejumlah negara bagian telah meloloskan aturan yang mewajibkan pemilih menunjukkan dokumen bukti identitas sebelum mereka bisa memilih. Aturan-aturan ini kerap diloloskan oleh politisi Partai Republik yang mengklaim perlu melindungi pemilu dari kecurangan. Namun, kubu Demokrat menuding Republik menggunakan aturan tersebut guna menekan para pemilih dari kalangan miskin dan minoritas yang tidak bisa menunjukkan bukti identitas seperti surat izin mengemudi.

Sistem pemilu dikedua negara mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sistem pemilu di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan sistem pemilu di Indonesia. Kelebihan: Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara demokratis, di mana rakyat memiliki hak suara untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat. Sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional, di mana jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang didapat dari Masyarakat. Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya pemilu. Kekurangan: Pemilu di Indonesia masih rentan terhadap praktik politik uang dan kecurangan lainnya. Sistem pemilu di Indonesia masih belum mampu menjamin kualitas calon anggota legislatif yang berkualitas. Sistem pemilu di Indonesia masih belum mampu menjamin keterwakilan perempuan dan minoritas dalam parlemen.

Pemilihan umum di Amerika Serikat memiliki kelebihan dan kekurangan. Menurut sebuah studi oleh Pew Research Center, sebagian besar orang Amerika melihat beberapa masalah khusus dengan politik Amerika. Pertarungan partisan, biaya kampanye politik yang tinggi, dan pengaruh kelompok kepentingan khusus dan lobbyist masing- masing dianggap sebagai karakteristik sistem politik AS oleh setidaknya 84% orang Amerika. Namun, 63% juga mengatakan bahwa "warga biasa peduli untuk membuat sistem politik berfungsi dengan baik" adalah deskripsi yang baik tentang politik AS saat ini. Namun, ketika diminta untuk menjelaskan kelebihan sistem politik dalam kata-kata mereka sendiri, lebih dari setengahnya mengatakan "tidak ada" (22%) atau menolak memberikan jawaban (34%).Beberapa keuntungan dan kerugian pemilihan umum di Amerika Serikat adalah sebagai berikut:

Keuntungan:Pemilihan umum memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Pemilihan umum memungkinkan warga negara untuk memilih perwakilan mereka secara langsung. Pemilihan umum memungkinkan warga negara untuk memilih undang-undang dan kebijakan yang mereka inginkan. Kerugian: Pemilihan umum dapat menjadi mahal dan memakan waktu.Pemilihan umum dapat memunculkan masalah seperti penipuan pemilu dan manipulasi suara. Pemilihan umum dapat memunculkan masalah seperti polarisasi politik dan ketidaksepakatan antara partai politik.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses perpolitikan dan kepemiluan dikedua negara mempunyai kelebihan dan kekurangan namun perlu kita ketahui bahwa sebagai warga negara. Perlunya menjadi pengawas dalam jalannya sebuah politik dan pemilihan umum itu sendiri,yang berlandaskan UUD dimasing-masing negara dan khusus negara Indonesia. "Luber Jurdil" adalah singkatan dari "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil". Konsep ini merupakan asas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Asas ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun