Pekerja Freelance yang dimaksud adalah pekerja lepas, bukan karyawan dan bukan pula pengusaha. Misalnya desainer grafis freelance, bukan desainer yang merupakan karyawan perusahaan, bukan pula desainer yang memiliki studio desain dengan anak buah.
Sebelum menghitung pajak, kita harus tahu dulu 3 hal yaitu: PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
---
>> PKP (Penghasilan Kena Pajak)
digolongkan dalam 4 lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = kena pajak 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta =15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
---
>> PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
(a)TK (Tidak Kawin). TK/0 = 24.300.000 ; TK/1 = 26.325.000 ; TK/2 = 28.350.000 ; TK/3 = 30.375.000
(b)K (Kawin). K/0 = 26.325.000 ; K/1 = 28.350.000 ; K/2 = 30.375.000 ; K/3 = 32.400.000
(c)K/I (Kawin, Istri punya penghasilan yang digabung dengan suami). K/I/0 = 50.625.000 ; K//I/1 = 52.650.000 ; K/I/2 = 54.675.000 ; K/I/3 = 56.700.000
Keterangan: 0 = tanpa anak ; 1 = punya 1 anak ; 2 = punya 2 anak ; 3 = punya 3 anak
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan per tahun di bawah PTKP maka BEBAS PAJAK.
---
>> Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Netto, sila lihathttp://www.pajak.go.id/content/seri-pph-norma-perhitungan-penghasilan-netto Dan besaran norma penghitungan bisa dilihat di www.pajak.go.id/content/norma-penghitungan
misalnya: untuk freelance pekerjaan bebas bidang seni yang tinggal di 10 ibukota propinsi (Medan, JKT, Palembang, BDG, SMG, SBY, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak) menggunakan norma 35, yang tinggal di kota selain 10 ibukota propinsi tsb memakai norma 32,5 dan yang tinggal di daerah lain memakai norma 30.
---
Cara menghitung Pajak untuk Freelance:
(1) hitung total penghasilan setahun
(2) lihat norma perhitungan penghasilan netto. Freelance bidang apa? Tinggal di mana?
(3) hitung penghasilan neto = penghasilan setahun x norma perhitungan
(4) hitung PKP = penghasilan neto – PTKP
(5) setelah ketemu, lihat PKP Anda, masuk golongan penghasilan berapa?
(6) hitung Pajak Anda sesuai PKP golongan penghasilan Anda tsb.
-----
Agar lebih jelas, mari kita gunakan contoh kasus.
>> Contoh A:
Freelance desainer grafis telah kawin punya 1 anak (PTKP-K/1) tinggal di Jakarta dg penghasilan setahun Rp 100 juta.
(1) total penghasilan setahun = Rp 100 juta
(2) Lihat norma perhitungan, ia termasuk Pekerjaan bebas bidang seni dg norma 35
(3) penghasilan neto = 100 juta x 35% = 35 juta
(4) hitung PKP = 35 juta – 28,35 juta = 6,65 juta
(5) PKP Rp 6,65 juta termasuk golongan penghasilan (a) < 50 juta = kena pajak 5%
(6) Pajak = 6,65juta x 5% = 332.500
:: Penghasilan setahun Rp 100 juta kena pajak cuma Rp 332.500,- Gak berat kan?
>> Contoh B:
Dokter hewan yg buka praktek sendiri, dg kondisi dan penghasilan sama Rp 100 juta/tahun
(1) total penghasilan setahun = Rp 100 juta
(2) Lihat norma perhitungan, ia termasuk Pekerjaan Dokter hewandengan norma 25
(3) penghasilan neto = 100 juta x 25% = 35 juta
(4) penghasilan neto = 25 juta sedangkan PTKP (K/1) = 28,35 juta berati BEBAS PAJAK
:: Jadi, Dokter hewan dg penghasilan setahun Rp100 juta BEBAS PAJAK. Asyik kan?
----
Pada Juli 2013, pemerintah mengeluarkan PP 46/2013 yang mengatur bahwa omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun kena PPh final 1%. PP ini sangat membingungkan bahkan bagi konsultan pajak dan juga petugas pajak sendiri. Agar dapat menilai betapa membingungkannya hal tersebut silakan baca tautan inihttp://jurnalakuntansikeuangan.com/2013/08/pph-final-1-persen-pp-46-tahun-2013-8-hal-yang-perlu-diketahui/
Menurut PP 46/2013, penghasilan Rp 100 juta/tahun kena pajak 1% jadi harus bayar Rp 1 juta. Setelah melalui perdebatan kecil dengan seorang teman, apakah pekerja freelance kena PPh final 1% atau tetap bisa memakai norma perhitungan penghasilan neto, kami sampai pada sebuah kesimpulan: semua TERGANTUNG PETUGAS PAJAK. Celakanya petugas pajak tidak punya pemahaman yang sama, antar petugas pajak kadang lain jawabannya.
Berikut petikan artikel dari sumber di atas, “untuk menentukan apakah WP memenuhi atau tidak memenuhi kriteria “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar” yang dipersyarakatkan oleh PP 46/2013 ini, pihak Ditjen Pajak (DJP) perlu melakukan evaluasi terhadap peredaran bruto WP terlebih dahulu.”
-----
Dari artikel ini, aku harap teman-teman pekerja bebas tidak takut berhubungan dengan petugas pajak. Dari hitung-hitungan di atas, penghasilan Rp 100 juta/tahun hanya kena pajak Rp 332.500,- atau paling banter (kalau pakai PP 46/2013) Rp. 1 juta. Tidak berat kan?
Dengan hati hancur berkeping-keping :(( harus aku sampaikan kepada teman-teman penulis yang memakai sistem royalti, bahwa Norma Perhitungan Penghasilan Neto tidak berlaku. Akibatnya pajak penulis (dengan penghasilan yang sama) jauh lebih tinggi dibandingkan dokter, desainer dan pekerja bebas lainnya. Setelah berhasil mengumpulkan serpihan-serpihan hati (halah…) nanti akan aku tulis betapa kejamnya pajak pada penulis yang memakai sistem royalti.
Semoga bermanfaat.
silakan follow @kubusIDE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H