Mempunyai kartu kuning sebenarnya bukan hanya sebagai persayaratan belaka, melainkan ada beberapa hal yang bisa membantu kita dalam mencari kerja, salah satunya ialah, diri kita menjadi tercatat di kantor Disnaker, sehingga jika ada lowongan kerja yang cocok untuk anda maka pihak Disnaker akan menghubungi anda, bagaimana enak bukan. selain itu juga ternyata dengan kartu ini perusahaan akan lebih memandang anda sebagai calon pekerja yang lebih baik ketimbang calon pekerja yang tidak mempunyai kartu kuning, dari segi ini anda jelas lebih di untungkan dalam hal persaingan
Cara membuat kartu kuning di Disnaker tidaklah sulit, kita hanya membutuhkan sedikit persyaratan yang mungkin tidak terlalu ribet
Persyaratan untuk membuat kartu kuningÂ
1. fotokopi KTP yang masih berlaku ( hasil fotokopi harus terlihat jelas gambar dan tulisannya )
2. fotokopi ijazah pendidikan terakhir anda, agar lebih meyakinkan bawalah yang sudah di legalisir
3. fotokopi penghargaan atau sertifikat yang anda miliki ( sebagai nilai tambah )
4. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya
5. pas foto berwarna ukuran 3 4 sebanyak 2 lembar
6. bagi anda para perantau yang berada di luar domisili, harus membawa surat pengantar dari RT/RW
7. saran penulis bawa juga dokumen yang asli sebagai antisipasi jika nanti di minta
Adapun bagi anda yang mungkin ingin memperpanjang kartu kuning karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai maka anda hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan saja, antara lain