Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Direktorat Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf & BRIN Membahas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

24 Januari 2025   22:50 Diperbarui: 24 Januari 2025   21:39 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Evaluasi UU 41 Tahun 2004

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan, melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan pentingnya pembaruan atau revisi UU Wakaf 2004 seiring dengan perubahan sosial-ekonomi masyarakat. 

"UU Wakaf 2004 sudah memberikan dasar yang baik, namun dengan adanya perkembangan seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan kajian akademis menyeluruh agar regulasi ini tetap relevan dan efektif," ujar Waryono pada Selasa (21/1/2025).

Kerja sama ini memungkinkan BRIN untuk berkontribusi dalam analisis kebijakan serta memberikan rekomendasi berbasis riset. Peneliti Utama BRIN, Murtadlo, mengungkapkan potensi besar wakaf sebagai pilar ekonomi umat.

"Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif tetapi juga visioner," kata Murtadlo.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud rekomendasi untuk merevisi atau memperkuat peraturan turunan UU Wakaf 2004, serta meningkatkan literasi wakaf di masyarakat. Hal ini diharapkan menjadikan wakaf bukan hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk pembangunan sosial dan ekonomi.

"Kami berharap kajian ini dapat menjadi langkah besar untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun