Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Evaluasi UU 41 Tahun 2004
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan, melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan pengelolaan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan pentingnya pembaruan atau revisi UU Wakaf 2004 seiring dengan perubahan sosial-ekonomi masyarakat.Â
"UU Wakaf 2004 sudah memberikan dasar yang baik, namun dengan adanya perkembangan seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan kajian akademis menyeluruh agar regulasi ini tetap relevan dan efektif," ujar Waryono pada Selasa (21/1/2025).
Kerja sama ini memungkinkan BRIN untuk berkontribusi dalam analisis kebijakan serta memberikan rekomendasi berbasis riset. Peneliti Utama BRIN, Murtadlo, mengungkapkan potensi besar wakaf sebagai pilar ekonomi umat.
"Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif tetapi juga visioner," kata Murtadlo.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud rekomendasi untuk merevisi atau memperkuat peraturan turunan UU Wakaf 2004, serta meningkatkan literasi wakaf di masyarakat. Hal ini diharapkan menjadikan wakaf bukan hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk pembangunan sosial dan ekonomi.
"Kami berharap kajian ini dapat menjadi langkah besar untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI