Prosedur Pencetakan Kartu Nikah
1. Syarat Pencetakan Kartu Nikah
Untuk mencetak kartu nikah, calon atau pasangan pengantin perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Pernikahan telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Buku Nikah telah diterbitkan setelah prosesi akad nikah.
- Data pernikahan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Online).
- Membawa dokumen pendukung, meliputi:
- Buku Nikah asli sebagai dokumen verifikasi.
- KTP masing-masing pasangan pengantin.
2. Pengajuan Permohonan Cetak Kartu Nikah
- Permohonan pencetakan kartu nikah dapat diajukan di KUA tempat pencatatan pernikahan.
- Jika kartu nikah hilang atau rusak, pasangan dapat mengajukan cetak ulang dengan melengkapi dokumen berikut:
- Buku Nikah asli.
- Surat kehilangan dari kepolisian jika kartu hilang.
3. Verifikasi Data
- Petugas KUA akan memeriksa data pasangan pengantin melalui Sistem Simkah Online.
- Jika data sudah sesuai dan valid, proses pencetakan kartu nikah akan dilakukan.
4. Tahapan Pencetakan Kartu Nikah
- Kartu Nikah Fisik: Dicetak dengan menggunakan printer khusus, sesuai desain resmi Kementerian Agama, dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi.
- Kartu Nikah Digital: Pasangan dapat mengunduh versi digital melalui:
- Aplikasi Simkah Web: simkah.kemenag.go.id.
- Login menggunakan data pernikahan yang sudah tercatat.
- Kartu nikah yang telah selesai dicetak dapat diambil di KUA.
- Pasangan harus memeriksa kembali keakuratan data pada kartu nikah dengan Buku Nikah.
6. Biaya Pencetakan
- Gratis: Untuk pencetakan kartu nikah pertama bagi pasangan yang baru menikah.
perlu diperhatikan, jika sudah mendapatkan kartu nikah online berbetuk pdf, langkah selanjutnya ke digital printing atau percetakan untuk memcetak kartu nikah tersebut.