Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020
- Menjelaskan petunjuk teknis pencatatan pernikahan dan implementasi kartu nikah digital serta fisik yang terintegrasi melalui Sistem Simkah Online.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019)
- Mengatur bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dokumen seperti Buku Nikah dan Kartu Nikah dapat menjadi bukti legalitas pernikahan.
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2019
- Menjelaskan prosedur pendistribusian dan pencetakan kartu nikah sebagai dokumen tambahan yang melengkapi Buku Nikah.
- Kartu Nikah adalah pelengkap, bukan pengganti Buku Nikah, dan digunakan untuk kebutuhan praktis.
- Baik kartu fisik maupun digital memiliki QR Code untuk mempermudah verifikasi data melalui aplikasi Simkah Online.
- Untuk informasi lebih lanjut, disarankan menghubungi KUA setempat terkait kebijakan dan teknis pencetakan kartu nikah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI