Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Corporate University

24 Januari 2025   02:45 Diperbarui: 24 Januari 2025   00:25 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar meluncurkan dua agenda strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di institusi tersebut, yaitu Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Corporate University.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa peluncuran kedua agenda ini sangat penting untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan, "Jangan hanya terfokus pada proses, tetapi juga pada tujuan yang ingin dicapai. Investasi yang lebih besar harus mempercepat pencapaian tujuan. Kita akan mengevaluasi apakah pusat informasi strategi kebijakan keagamaan ini bisa mempercepat tujuan Kementerian Agama," kata Nasaruddin Umar di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis.

Pusat Informasi dan Kajian Strategis Kemenag berfungsi sebagai lembaga think tank yang merumuskan kebijakan berdasarkan kajian tujuan dan kondisi nyata di lapangan. Lembaga ini akan menjadi pemikir utama dalam merancang langkah nyata untuk memperkuat kerukunan umat beragama dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Selain itu, lembaga ini akan melibatkan para pakar untuk melihat masalah secara menyeluruh dan mengajak seluruh pihak terkait dalam setiap langkah kebijakan.

Sedangkan, Corporate University bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag, khususnya dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang terus berkembang. Dengan banyaknya ASN yang tersebar di lebih dari 4.600 satuan kerja, diharapkan Corporate University dapat menyamakan pengetahuan dan persepsi ASN dalam menjalankan tugasnya. Lembaga ini juga akan menyusun sinkronisasi dengan isu-isu aktual dan perkembangan terkini.

Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk tidak hanya fokus pada modernisasi infrastruktur, tetapi juga menjadikannya sebagai alat strategis dalam mengatasi masalah-masalah besar keagamaan. Ia menekankan, "Jangan biarkan teknologi canggih hanya digunakan untuk hal yang tidak substansial. Gunakan teknologi untuk mencapai visi dan misi Kementerian Agama."

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag, M. Ali Ramdhani, menambahkan bahwa Corporate University akan memastikan ASN Kemenag tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga mampu menghadapi perubahan dengan baik. Ia berharap setiap langkah Kemenag dapat bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kehidupan beragama di masyarakat.

Ali Ramdhani juga mengakui peran teknologi dalam keberhasilan Corporate University untuk meningkatkan kapasitas ASN secara masif dan efektif. Dengan kedua agenda ini, Kemenag berharap dapat memperkuat kinerjanya dalam menciptakan masyarakat yang lebih religius dan harmonis serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan SDM yang adaptif terhadap perubahan zaman.

"ASN Kementerian Agama harus selalu siap menghadapi perubahan dan terus memperbarui pengetahuan,"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun