"Panduan Lengkap Urutan Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)"
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), keberadaan wali merupakan salah satu rukun penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam. Ketentuan mengenai urutan wali nikah diatur dalam Pasal 20 KHI, dan secara umum urutannya adalah sebagai berikut:
Urutan Wali Nikah Berdasarkan KHI:
-
Ayah Kandung
Wali utama dan yang paling berhak untuk mempelai perempuan adalah ayah kandungnya. Kakek dari Pihak Ayah (Ayahnya Ayah)
Apabila ayah kandung telah meninggal dunia atau tidak ada, maka kakek dari pihak ayah menjadi wali berikutnya.Saudara Laki-laki Sekandung
Jika ayah dan kakek tidak tersedia, hak sebagai wali berpindah kepada saudara laki-laki sekandung mempelai perempuan.Saudara Laki-laki Sebapak
Bila saudara laki-laki sekandung tidak ada, saudara laki-laki sebapak akan menjadi wali.Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sekandung
Jika saudara laki-laki sekandung tidak ada, maka keponakan laki-laki dari saudara sekandung akan menjadi wali.Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sebapak
Jika keponakan dari saudara laki-laki sekandung tidak ada, maka anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak berhak menjadi wali.Paman Sekandung (Saudara Ayah Sekandung)
Jika semua urutan di atas tidak ada, hak sebagai wali berpindah ke paman sekandung dari pihak ayah.Paman Sebapak (Saudara Ayah Sebapak)
Apabila paman sekandung tidak ada, maka paman sebapak dari pihak ayah menjadi wali.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!