Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panduan Lengkap Urutan Wali Nikah Berdasarkan KHI

23 Januari 2025   16:18 Diperbarui: 23 Januari 2025   15:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Gambar Sendiri

Anak Laki-laki dari Paman Sekandung
Jika paman sebapak tidak tersedia, sepupu laki-laki dari pihak ayah yang sekandung dapat menjadi wali.

  • Anak Laki-laki dari Paman Sebapak
    Jika sepupu laki-laki sekandung tidak ada, hak wali berpindah kepada anak laki-laki dari paman sebapak.

  • Ketentuan Jika Tidak Ada Wali Nasab

    Apabila tidak ada seorang pun wali dari garis keturunan laki-laki (wali nasab) yang memenuhi syarat, maka berdasarkan Pasal 21 KHI, hak perwalian akan diberikan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat resmi yang diberi otoritas oleh pemerintah untuk menjadi wali dalam proses pernikahan.

    Urutan ini menggambarkan hierarki hubungan keluarga dalam Islam dan menekankan tanggung jawab wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan sesuai dengan ajaran syariat.

    Baca Selengkapnya :

    Persyaratan Nikah

    Penanaman Pohon

    Profil KUA Kedungbanteng

     Struktur Kepegawaian 

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun