Anak Laki-laki dari Paman Sekandung
Jika paman sebapak tidak tersedia, sepupu laki-laki dari pihak ayah yang sekandung dapat menjadi wali.
Anak Laki-laki dari Paman Sebapak
Jika sepupu laki-laki sekandung tidak ada, hak wali berpindah kepada anak laki-laki dari paman sebapak.
Ketentuan Jika Tidak Ada Wali Nasab
Apabila tidak ada seorang pun wali dari garis keturunan laki-laki (wali nasab) yang memenuhi syarat, maka berdasarkan Pasal 21 KHI, hak perwalian akan diberikan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat resmi yang diberi otoritas oleh pemerintah untuk menjadi wali dalam proses pernikahan.
Urutan ini menggambarkan hierarki hubungan keluarga dalam Islam dan menekankan tanggung jawab wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan sesuai dengan ajaran syariat.
Baca Selengkapnya :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H