Tujuan Komcad tentunya adalah sebagai tambahan pasukan (namanya saja cadangan) apabila keluar perintah mobilisasi oleh Presiden (dengan persetujuan DPR) setelah ada deklarasi darurat militer/keadaan perang bagi seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
Dari segi strategi militer Indonesia, hal ini masih senafas dengan strategi dasar militer Indonesia yaitu Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, di mana secara simplistik bisa disamakan dengan perang gerilya (dalam kondisi perang). Karena memang untuk perang gerilya dibutuhkan kader yang cukup memiliki dasar kemiliteran sebagai nukleus regu atau bahkan kandidat perwira bila memiliki kecakapan yang cukup.
Dapat dibayangkan bila satu regu yang beranggotakan 5-10 orang dapat dibentuk dengan komposisi 1 Komcad: 5 rakyat biasa, maka dalam kondisi darurat (di atas kertas) dapat tercipta pasukan sebanyak 150.000 orang/ equivalent 10 divisi infanteri (25.000 x 5 + Komcad).
Selain itu Komcad juga bisa menjadi sumber trained replacement pool untuk menggantikan personel yang gugur/terluka.
Masalah Komcad
Mungkin pembaca yang budiman bingung, lalu apa masalahnya? Masalah pertama, perang gerilya untuk mempertahankan kontinuitas pemerintahan pada zaman ini sudah tidak efektif lagi.
Pada zaman kakek dan buyut kita (Perang Dunia I dan II) untuk menghancurkan pemerintahan, maka sekurangnya 50% kombatan harus dinetralisasi (baca: terluka, gugur, hilang, atau ditawan).Â
Pada zaman sekarang seperti yang didemonstrasikan Perang Irak 2002, dari 515.000 tentara aktif Irak (termasuk 150.000 National Guard---sejenis Komcad), cukup 25.000 yang dinetralisasi, pemerintahan Irak tumbang.
Padahal dari jumlah alutsista, Irak saat itu memiliki jumlah yang jauh lebih banyak dibanding pemerintah RI saat ini.
Masalah kedua adalah apakah pemerintah mampu meretensi kesetiaan para lulusan Komcad? Salah satu insentif yang ditawarkan adalah menerima uang saku selama pelatihan.
Artinya bila merunut PMK SBM 2019, maka total uang yang diterima sekitar Rp 12.240.000 (asumsi masa pelatihan 90 hari x Rp 160.000 minus pajak) dengan konsekuensi mereka harus siap dimobilisasi kapan saja sampai berumur 48 tahun (kecuali sakit, meninggal dunia, diberhentikan dengan tidak hormat).