Presiden MPBN-KSBDSI / ketua umum DPP FSBDSI telah melakukan sosialisasi percepatan pembangunan rumah layak huni cicilan sangat murah diatas tanah milik sendiri buruh / pekerja anggota MPBN –KSBDSI/ FSBDSI peserta Jamsostekdi Wilayah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa ) Kendari Sulawesi Tenggara Dan Diwilayah Kesultanan Buton Raya 12 Kabupaten Kota Se Sulawesi Tenggara Tanggal 15 – 16 oktober 2012.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama delegasi MPBN-KSBDSI/FSBDSI / DPD/ DPC FSBDSI, DPKN RI, Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa ) Kendari Sulawesi Tenggara.Dengan Kementerian Perumahan Rakyat Ri , Kementerian Nakertrans RI dan PT. JAMSOSTEK ( persero ) Tanggal 4 Juli 2012 sesuai surat undangan Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan Dan Investasi Kementerian Perumahan Rakyat RI Nomor 78 / UM.02.03-DP.3/VII/2012 tanggal 2 juli 2012 tentang bantuan dana pembangunan rumah layak huni cicilan sangat murah bagi buruh/pekerja anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSIsebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan PT JAMSOSTEK (persero) Nomor 39 / SKB / M /2012 , Nomor SKB.04/MEN/IV/2012 , Nomor MoU/05/04/2012 tanggal 23 april 2012, dan tindak lanjut perjanjian kerjasama operasional antara PT JAMSOSTEK (persero) dengan Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (MPBN-KSBDSI) tentang kerjasama operasional Nomor . PER/87/072012, Nomor 043 MPBN-KSBDSI/VII/2012 tanggal 16 juli 2012 dan berdasarkan nota kesepahaman antara PT JAMSOTEK (Persero ) dengan Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi seluruh Indonesia(KSBDSI) tentang kerjasama operasional ( KSO ) Nomor. MoU/12/072012, Nomor 42/MPBN-KSBDSI/VII/2012 tanggal 16 juli 2012.
Sosialisasi ini telah dilaksanakan di berbagai provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia diantaranya 1. Tanggal 17 juni 2012 5 (lima) kabupaten / kota se provinsi Sulawesi Barat, 2. Tanggal 13 Agustus 2012, 11 (sebelas) Kabupaten/kota se provinsi Papua barat, 3. Tanggal 27 Agustus2012, 29 Kabupaten / Kota se Provinsi Papua, 4. Tanggal 15-16 Oktober 2012, 12(duabelas) Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara, 5. Rencananya tanggal 30 November 2012, 38 (tigapuluh Delapan) Kabupaten / Kota se Provinsi Jawa Timur, dan masih akan berlanjut secara berkesinambungan ke Provinsi Lain seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi tengah, Gorontalo, Sulawesi utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, bali dan Maluku.
Dasar hukum kegiatan
1.Berdasarkan UUD 19 45 pasal 28 C ayat 2 setiap orang berhak untuk mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara
2.Konvensi ILO no 98 tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan undang undang no 18 tahun 1956 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama, pasal 5 ayat 2 kalimat terakhir berdasarkan mana anggota – anggota Tentara atau Polisi mempunyai hak yang dijamin konvensi ini.
3.Undang undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja
4.Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh Bab 1 pasal 1 ayat 1 serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan (Formal) maupun diluar perusahaan (Informal) yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruh dan keluarganya, pasal 43 ayat 1 “barangsiapa yang menghalang halangi atau memaksa pekerja/ Buruh sebagai dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP 500.000.000,- ( Limaratus Juta Rupiah) “ ayat 2 tindak pidana sebagaimana dimakasud dalam ayat 1 merupakantindak pidana kejahatan.
5.Undang undang nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan international covenan economic social cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak hak ekonomi sosial dan budaya pasal 11 ayat 1 negara pada pihak kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya termasuk pangan, sandang, dan perumahan dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus
6.Peraturan presiden no 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia
7.Peraturan menteri perumahan rakyat no 13 tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejah tera dengan dukungan FLPP (Fasilitas Liquiditan Pembiayaan Perumahan ).
Sosialisasi ini di hadiri para anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSI, Masyarakat Adat, Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa ) Kendari Sulawesi Tenggara Dan Diwilayah Kesultanan Buton Raya sejumlah 6.187 orang termasuk para undangan unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota TNI dan POLRI, acara ini dilaksanakan di gedung Grand awani Kota kendari berlangsung secara tertib aman atas kerjasama semua unsur terkait TNi dan POLRI setempat.
Pengusaha PT. ANDIKA SALSABILA Group selaku pengusaha yang siap membangun dan membiayaai pembangunan rumah layak huni cicilan sangat murah bagi anggota MPBN-KSBDSI/ FSBDSI dalam surat pernyataanya tanggal 15 oktober 2012 dan turut juga ditandatanganioleh Bank Penjamin/Pelaksana Bank BRI Cabang Kendari dan Ketua ketua DPC FSBDSI 12 Kabupaten Kota Ketua DPD FSBDSI Provinsi Sulawesi Tenggara ( Ahmad SE MM ) dan Presiden MPBN-KSBDSI / Ketua umum DPP FSBDSI menyatakan sebagai berikut
a.Sanggup membangun dan membiayaai pembangunan rumah layak huni cicilan sangat murah peserta jamsostek anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSI setiap kabupaten Kota sejumlah 1500 unit atau 12 kabupaten/kota X 1500 = 18.000 unit pertahun
b.Sanggup membayar uang peserta jamsostek selama 1 tahun bagi anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSI 12 Kabupaten Kota atau 18.000 orang anggota dengan jaminan pertanggungan meliputi, :
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (KK) : 1% X Rp. 1.050.000X12 Bulan = Rp.126.000
2.Jaminan Kematian (JK) 0.3% X Rp. 1.050.000X12 Bulan = Rp. 37.800
3.Jaminan Hari Tua(JHT) 2 % X Rp. 1.050.000X12 Bulan = Rp. 252.000
c.Total Perhitungan :
Rp. 415.000 X 18.000 Anggota = Rp. 7.484.400.000 (Tujuh Miliar Empat ratus delapan Puluh Empat Juta Empat ratus Ribu Rupiah ). Yang akan dibayarkan secara tunai oleh PT ANDHIKA SALSABILA Group Melalui Bank BRI, Selaku Bank Pelaksana / Penjamin.
d.Uang KTA Percetakan dan Pengiriman Sebesar Rp. 150.000 per anggota X 18.000 Anggota = Rp. 2.700.000.000 yang akan dibayarkan secara tunai oleh pengusaha PT. ANDHIKA SALSABILA Group secara Langsung Kepada DPP-FSBDSI Jakarta, untuk diproses dan diterbitkan KTA nya
Adapun factor yang menghambat yang mungkin akan terjadi di lapangan dalam rangka percepatan pembangunanrumah layak huni cicilan sangat murah bagi buruh / pekerja, formal/informal anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSI Peserta Jamsostek diatas tanah milik sendiri, akan terhambat apabila surat surat yang diperlukan di persulit PEMDA Provinsi dan Kabupaten/Kota, masalah ini apabila terjadi pemerintah pusat dalam halini kementerian prumahan rakyat ri, kementerian Nakertrans RI, Kementerian dalam Negeri dan atau presiden harus dapat memberikan intruksi kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Camat/Kepala Desa/Lurah, agar pelayanan pemeberian surat surat yang di perlukan dalam rangka percepatan pembangunan rumah layak huni cicilan sangat murah, bagi buruh/pekerja bersubsidi, dapat dilaksanakan secara cepat dan Cuma-Cuma pelayananyang lebih baik dan tidak dipersulit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H